PALPRES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, Sumsel kembali meluncurkan inovasi guna mempermudah masyarakat terkhusus kepada pemilik barang bukti yang telah memiliki hukum tetap/Inkracht melalui program Antar Barang Bukti Bersama Kantor Pos (Anti Boros).
Kepala Kejari Muba, Marcos MM Simare mare SH MH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Firmansyah SH mengatakan, program itu sendiri diluncurkan,karena masih adanya barang bukti yang telah Inkracht dengan status dikembalikan kepada pemiliknya karena berbagai persoalan. "Nah, dari sanalah inovasi ini kita gunakan. Sebab, kendala pemilik barang bukti biasanya jarak tempat tinggal jauh, tidak ada biaya ke Kantor Kejari Muba dan lain sebagainya, " kata Firmansyah, Jumat (17/6/2022) Karena, bila tidak diambil, barang bukti itu akan menumpuk di kantor. Oleh sebab itu, pihaknya sudah berkoordinasi pihak PT Pos dalam menerapkan program tersebut. "Untuk caranya sangat mudah yaitu pemilik barang bukti dapat menghubungi nomor Hotline pelayanan publik Kejari Muba yaitu 0821-84096951 dan pemilik barang bukti berkoordinasi dengan petugas PB3R dalam pengantaran ke rumah pemiliknya, " jelasnya. Selain itu juga, untuk biaya sendiri saat ini masih gratis karena melalui anggaran di Kejari. Namun, ke depan akan diterapkan sistem Cash On Delivery (COD). "Semoga dengan terus memberikan pelayan publik dengan kemudahan-kemudahan sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat, " tandasnya.MUHProgram Anti Boros Kejari Muba Permudah Pemilik Barang Bukti
Jumat 17-06-2022,07:11 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Botax
Kategori :
Terkait
Selasa 23-12-2025,16:10 WIB
Kesehatan Menurun, H Halim Dirawat di ICCU, Sidang Dugaan Korupsi Tol Betung–Jambi Ditunda
Minggu 21-12-2025,19:01 WIB
Sabet Penghargaan Level Asia, Ini Alasan Dirkrimsus Polda Gorontalo Dinilai Layak
Selasa 16-12-2025,13:09 WIB
Ajukan Nota Keberatan, Penasihat Hukum H Halim Kritisi Dakwaan JPU
Jumat 12-12-2025,17:54 WIB
Juniarto Bisa Berkumpul dengan Keluarga, Kasus KDRT Dihentikan Kejari Muba Melalui Restorative Justice
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,06:30 WIB
Harga Emas Pegadaian 23 Desember 2025: Produk Galeri24 dan UBS Mengugat!
Selasa 23-12-2025,14:19 WIB
Borong Prestasi! Daftar 20 Sekolah Paling 'Gacor' di Bengkulu, Sekolah Asrama Mendominasi
Selasa 23-12-2025,12:59 WIB
Klasemen Liga Voli Korea 2025: Red Sparks Juru Kunci, Megawati Jadi Harapan
Selasa 23-12-2025,14:14 WIB
EFL Cup - Arsenal vs Crystal Palace: Preview Pertandingan, Prediksi dan Susunan Pemain
Selasa 23-12-2025,11:58 WIB
Jelang Nataru 2025/2026, Volume Kendaraan di Tol Trans Sumatera Mulai Melonjak
Terkini
Rabu 24-12-2025,01:19 WIB
25 Hari Terputus Akses Darat, Relawan Bea Cukai Berhasil Tembus Bener Meriah dan Takengon
Rabu 24-12-2025,00:08 WIB
Prakiraan Cuaca Sumsel 24 Desember 2025: Palembang Berawan, Lahat dan OKU Hujan Ringan
Selasa 23-12-2025,20:04 WIB
Kunjungi Kecamatan Jirak Jaya, Bupati Muba Soroti Infrastruktur dan Akses Perbankan
Selasa 23-12-2025,19:43 WIB
Sidang Dugaan Korupsi di PMI OKUT Bongkar Belanja Fiktif, Rp93 Juta Belum Disetor ke Kejaksaan
Selasa 23-12-2025,19:21 WIB