PALPRES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, Sumsel kembali meluncurkan inovasi guna mempermudah masyarakat terkhusus kepada pemilik barang bukti yang telah memiliki hukum tetap/Inkracht melalui program Antar Barang Bukti Bersama Kantor Pos (Anti Boros).
Kepala Kejari Muba, Marcos MM Simare mare SH MH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Firmansyah SH mengatakan, program itu sendiri diluncurkan,karena masih adanya barang bukti yang telah Inkracht dengan status dikembalikan kepada pemiliknya karena berbagai persoalan. "Nah, dari sanalah inovasi ini kita gunakan. Sebab, kendala pemilik barang bukti biasanya jarak tempat tinggal jauh, tidak ada biaya ke Kantor Kejari Muba dan lain sebagainya, " kata Firmansyah, Jumat (17/6/2022) Karena, bila tidak diambil, barang bukti itu akan menumpuk di kantor. Oleh sebab itu, pihaknya sudah berkoordinasi pihak PT Pos dalam menerapkan program tersebut. "Untuk caranya sangat mudah yaitu pemilik barang bukti dapat menghubungi nomor Hotline pelayanan publik Kejari Muba yaitu 0821-84096951 dan pemilik barang bukti berkoordinasi dengan petugas PB3R dalam pengantaran ke rumah pemiliknya, " jelasnya. Selain itu juga, untuk biaya sendiri saat ini masih gratis karena melalui anggaran di Kejari. Namun, ke depan akan diterapkan sistem Cash On Delivery (COD). "Semoga dengan terus memberikan pelayan publik dengan kemudahan-kemudahan sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat, " tandasnya.MUHProgram Anti Boros Kejari Muba Permudah Pemilik Barang Bukti
Jumat 17-06-2022,07:11 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Botax
Kategori :
Terkait
Minggu 15-02-2026,23:28 WIB
Kejari Muba Raih Peringkat III Nasional IKPA: Bukti Tata Kelola Keuangan Negara yang Transparan
Sabtu 14-02-2026,08:33 WIB
Pertamina Foundation Perkuat Dampak Berkelanjutan lewat Inovasi dan Kolaborasi
Rabu 28-01-2026,06:54 WIB
Perkuat Aset Negara, Pertamina EP Ramba Field Jalin Sinergi dengan Kejari Muba
Selasa 13-01-2026,15:36 WIB
Sidang Dugaan Korupsi, PH Haji Halim Minta Pencegahan ke Luar Negeri Dicabut
Selasa 13-01-2026,13:04 WIB
Dakwaan Disebut Kabur dan Cacat Hukum, JPU Minta Eksepsi H Halim Ditolak
Terpopuler
Kamis 05-03-2026,03:46 WIB
Jangan Lupa Payung! BMKG Prediksi Hujan Guyur Palembang dan Sejumlah Wilayah Sumsel Hari Ini
Kamis 05-03-2026,10:49 WIB
Liburan Seru ke Surabaya Bareng Teman, Praktis dan Penuh Spot Menarik
Kamis 05-03-2026,05:04 WIB
Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Galeri24 dan UBS Melemah, Waktunya Beli atau Tunggu?
Kamis 05-03-2026,10:16 WIB
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Seram Bagian Timur pada Kedalaman 11 Km, Tak Berpotensi Tsunami
Kamis 05-03-2026,13:33 WIB
Buka Puasa Jadi Spesial! Begini Cara Buat Pempek Palembang yang Gurih dan Autentik
Terkini
Kamis 05-03-2026,20:24 WIB
Sidang Kasus Pembunuhan Wanita di Hotel Palembang Digelar, Terdakwa Terancam Pidana Mati
Kamis 05-03-2026,20:16 WIB
Mudik Lebaran 2026, Dishub Kota Lubuk Linggau Siapkan Rest Area di Perbatasan
Kamis 05-03-2026,20:13 WIB
ICONNET Hadir Lebih Dekat, Sapa Pelanggan Loyal di Bulan Ramadan
Kamis 05-03-2026,20:05 WIB
PLN Icon Plus dan Bank Jambi Bahas Penguatan Layanan Jaringan
Kamis 05-03-2026,19:33 WIB