PALPRES.COM – Ramadhan (22) warga jalan Puncak Sekuning, Lorong Swadaya, Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam press release di Mapolsek IB I Palembang, Sabtu (18/6). Pelaku ditangkap atas aksi perampokan juga penyanderaan terhadap seorang perempuan di Jalan Tanjung Barangan, Perum Barangan Permai I Blok A-47, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang, Rabu (25/5) sekitar pukul 05.00 WIB. “Pelaku tidak hanya melakukan perampokan tapi juga penyanderaan terhadap korbannya, hal ini sesuai dengan keterangan pelaku ke anggota kita,” ujar Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan, Sabtu (18/6). Pelaku tidak sendirian dalam aksinya tapi turut dibantu oleh temannya berinisial AR (17) yang juga sudah tertangkap, untuk kejadian bermula saat pelaku mengendap di rumah korban yang merupakan mahasiswi di Palembang. “Pelaku sendiri mengaku ke anggota kita masuk melalui jendela bagian belakang rumah dengan cara memecahkan kaca,” ujarnya kepada wartawan disela-sela press release. Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku melihat ada seorang perempuan yang sedang tidur di dalam kamar. “Pelaku kemudian mengambil senjata tajam (sajam) jenis pisau di dapur korban lalu langsung menodongkan pisau tersebut ke korban,” katanya. Akibatnya membuat korban takut berteriak, sehingga pelaku mengikat tangan korban. “Dari pengakuan pelaku ke kita kalau dia ini juga menutup mulut korban menggunakan lakban,” tambahnya. Setelah menyandera korban, pelaku mengambil satu unit ponsel milik korban, serta uang senilai Rp120 ribu, satu unit laptop dan juga membawa kabur motor Honda BeAT. “Untuk menghilangkan kecurigaan pelaku juga membawa motor bersama korbannya. Jadi untuk menutupi aksinya dari keterangan pelaku sendiri ke kita dia juga membawa korban dan rencananya korban akan di turunkan namun belum sempat diturunkan korban melompat dan tersangka tancap gas dengan membawa motor korban,” ungkapnya. Sedangkan peran AR hanya mengawasi situasi saja, dari pengakuannya bahwa korban tidak sampai dilecehkan hanya sebatas menyandera namun akan pihaknya akan mendalami lebih jauh kasus ini. Dikatakan Roy, bahwa korban tinggal berdua bersama adiknya, namun pada saat kejadian adik korban sedang tidak ada. “Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. KUR
Sempat Sandera Korban, Pelaku Perampokan Diringkus
Sabtu 18-06-2022,10:34 WIB
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Rabu 15-04-2026,16:14 WIB
Baru 6 Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curas di Sekayu Kembali Masuk Jeruji Besi
Kamis 26-03-2026,15:49 WIB
Kapolda Sumsel Instruksikan Jajaran Polres Prabumulih: Tangkap Segera Pelaku Curas Mahasiswi
Sabtu 24-01-2026,23:05 WIB
Plot Twist Kasus Orang Hilang di Palembang: Mobil Korban Dibawa Pria Tak Dikenal, Pelaku Ditangkap di Jatim
Jumat 23-01-2026,18:42 WIB
Modusnya Bikin Ngeri! 2 Begal Pelajar di Prabumulih Ditangkap Saat Sembunyi di Palembang
Rabu 20-08-2025,14:25 WIB
Buron Setahun Kasus Curas, Warga Desa Macang Sakti Ditangkap Polsek Sanga Desa
Terpopuler
Minggu 05-07-2026,22:15 WIB
Infinix XPAD 20 Pro: Tablet 2 Jutaan Terbaik untuk Harian & Gaming?
Senin 06-07-2026,04:31 WIB
Prakiraan Cuaca Sumsel 6 Juli 2026: Palembang dan OKU Cerah, Beberapa Wilayah Hujan Ringan
Senin 06-07-2026,03:27 WIB
Jadwal Sholat Fardhu Hari Ini di Palembang 6 Juli 2026, Catat Waktu Subuh hingga Isya
Minggu 05-07-2026,19:50 WIB
Juventus Memutuskan Berpisah, Kiper Liga Premier Pengganti Potensial Di Gregorio
Senin 06-07-2026,08:58 WIB
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Masih Stabil, Cek Rincian Lengkap Antam, UBS, dan Galeri24
Terkini
Senin 06-07-2026,16:17 WIB
Penilaian Pemain Inggris 3-2 Meksiko: Bellingham dan Kane Bintang Kemenangan, Jarell Quansah Kartu Merah
Senin 06-07-2026,16:09 WIB
Respon Cepat! Disnakertrans Muba Mediasi Mogok Kerja di PT Banyu Kahuripan Indonesia
Senin 06-07-2026,16:02 WIB
Aksi Keren FIFGROUP di CFD Jakarta: Gaungkan Emansipasi Lewat Kampanye 'Perempuan Berperan'
Senin 06-07-2026,16:02 WIB
Anggota DPRD OKI Depit SH Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Desa Petaling
Senin 06-07-2026,15:35 WIB