PALPRES.COM – Ramadhan (22) warga jalan Puncak Sekuning, Lorong Swadaya, Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam press release di Mapolsek IB I Palembang, Sabtu (18/6). Pelaku ditangkap atas aksi perampokan juga penyanderaan terhadap seorang perempuan di Jalan Tanjung Barangan, Perum Barangan Permai I Blok A-47, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang, Rabu (25/5) sekitar pukul 05.00 WIB. “Pelaku tidak hanya melakukan perampokan tapi juga penyanderaan terhadap korbannya, hal ini sesuai dengan keterangan pelaku ke anggota kita,” ujar Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan, Sabtu (18/6). Pelaku tidak sendirian dalam aksinya tapi turut dibantu oleh temannya berinisial AR (17) yang juga sudah tertangkap, untuk kejadian bermula saat pelaku mengendap di rumah korban yang merupakan mahasiswi di Palembang. “Pelaku sendiri mengaku ke anggota kita masuk melalui jendela bagian belakang rumah dengan cara memecahkan kaca,” ujarnya kepada wartawan disela-sela press release. Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku melihat ada seorang perempuan yang sedang tidur di dalam kamar. “Pelaku kemudian mengambil senjata tajam (sajam) jenis pisau di dapur korban lalu langsung menodongkan pisau tersebut ke korban,” katanya. Akibatnya membuat korban takut berteriak, sehingga pelaku mengikat tangan korban. “Dari pengakuan pelaku ke kita kalau dia ini juga menutup mulut korban menggunakan lakban,” tambahnya. Setelah menyandera korban, pelaku mengambil satu unit ponsel milik korban, serta uang senilai Rp120 ribu, satu unit laptop dan juga membawa kabur motor Honda BeAT. “Untuk menghilangkan kecurigaan pelaku juga membawa motor bersama korbannya. Jadi untuk menutupi aksinya dari keterangan pelaku sendiri ke kita dia juga membawa korban dan rencananya korban akan di turunkan namun belum sempat diturunkan korban melompat dan tersangka tancap gas dengan membawa motor korban,” ungkapnya. Sedangkan peran AR hanya mengawasi situasi saja, dari pengakuannya bahwa korban tidak sampai dilecehkan hanya sebatas menyandera namun akan pihaknya akan mendalami lebih jauh kasus ini. Dikatakan Roy, bahwa korban tinggal berdua bersama adiknya, namun pada saat kejadian adik korban sedang tidak ada. “Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. KUR
Sempat Sandera Korban, Pelaku Perampokan Diringkus
Sabtu 18-06-2022,10:34 WIB
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Rabu 20-08-2025,14:25 WIB
Buron Setahun Kasus Curas, Warga Desa Macang Sakti Ditangkap Polsek Sanga Desa
Selasa 13-05-2025,07:14 WIB
Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Perampokan 400 Juta Bersenpi di Sanga Desa
Sabtu 26-04-2025,18:17 WIB
Lambang Pelaku Curas di Desa Macang Sakti, Ditangkap Polsek Sanga Desa
Kamis 17-04-2025,17:26 WIB
Kasus Dugaan Rekayasa Perampokan BRILink Tanjung Raja Ogan Ilir, Jadi Perhatian Serius BRI!
Sabtu 12-04-2025,13:44 WIB
Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Curas di Tanjung Rancing OKI
Terpopuler
Kamis 25-12-2025,12:38 WIB
7 Pemain Liga Premier Ini Harus Hengkang Tinggalkan Klub di Bursa Transfer Januari
Kamis 25-12-2025,09:47 WIB
Prediksi Manchester United vs Newcastle United - Laga Boxing Day Liga Premier yang Tak Boleh Dilewatkan
Kamis 25-12-2025,11:03 WIB
Genoa Mengincar Pemain Juventus dan Roma
Kamis 25-12-2025,09:37 WIB
Gempa Magnitudo 5,5 Pagi Ini Guncang Supriori Papua, Tak Berpotensi Tsunami
Kamis 25-12-2025,10:56 WIB
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Pastikan Ketahanan Stok BBM Selama Libur Nataru 2025/2026
Terkini
Jumat 26-12-2025,06:29 WIB
Waktunya Borong? Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Merosot Hari Ini, Cek Rinciannya!
Jumat 26-12-2025,05:50 WIB
Prakiraan Cuaca Sumsel 26 Desember 2025: Hujan Ringan Merata, Jangan Lupa Bawa Payung!
Kamis 25-12-2025,20:43 WIB
Keluhkan Banjir Usai Pembangunan Town House, Warga Sukajaya Minta Tolong Walikota Palembang
Kamis 25-12-2025,19:56 WIB
Anggota DPR RI H Fauzi Amro Salurkan Dana DAK APBN Rp65 Miliar Untuk Pemkot Lubuklinggau
Kamis 25-12-2025,19:37 WIB