PALPRES.COM – Ramadhan (22) warga jalan Puncak Sekuning, Lorong Swadaya, Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam press release di Mapolsek IB I Palembang, Sabtu (18/6). Pelaku ditangkap atas aksi perampokan juga penyanderaan terhadap seorang perempuan di Jalan Tanjung Barangan, Perum Barangan Permai I Blok A-47, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang, Rabu (25/5) sekitar pukul 05.00 WIB. “Pelaku tidak hanya melakukan perampokan tapi juga penyanderaan terhadap korbannya, hal ini sesuai dengan keterangan pelaku ke anggota kita,” ujar Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan, Sabtu (18/6). Pelaku tidak sendirian dalam aksinya tapi turut dibantu oleh temannya berinisial AR (17) yang juga sudah tertangkap, untuk kejadian bermula saat pelaku mengendap di rumah korban yang merupakan mahasiswi di Palembang. “Pelaku sendiri mengaku ke anggota kita masuk melalui jendela bagian belakang rumah dengan cara memecahkan kaca,” ujarnya kepada wartawan disela-sela press release. Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku melihat ada seorang perempuan yang sedang tidur di dalam kamar. “Pelaku kemudian mengambil senjata tajam (sajam) jenis pisau di dapur korban lalu langsung menodongkan pisau tersebut ke korban,” katanya. Akibatnya membuat korban takut berteriak, sehingga pelaku mengikat tangan korban. “Dari pengakuan pelaku ke kita kalau dia ini juga menutup mulut korban menggunakan lakban,” tambahnya. Setelah menyandera korban, pelaku mengambil satu unit ponsel milik korban, serta uang senilai Rp120 ribu, satu unit laptop dan juga membawa kabur motor Honda BeAT. “Untuk menghilangkan kecurigaan pelaku juga membawa motor bersama korbannya. Jadi untuk menutupi aksinya dari keterangan pelaku sendiri ke kita dia juga membawa korban dan rencananya korban akan di turunkan namun belum sempat diturunkan korban melompat dan tersangka tancap gas dengan membawa motor korban,” ungkapnya. Sedangkan peran AR hanya mengawasi situasi saja, dari pengakuannya bahwa korban tidak sampai dilecehkan hanya sebatas menyandera namun akan pihaknya akan mendalami lebih jauh kasus ini. Dikatakan Roy, bahwa korban tinggal berdua bersama adiknya, namun pada saat kejadian adik korban sedang tidak ada. “Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. KUR
Sempat Sandera Korban, Pelaku Perampokan Diringkus
Sabtu 18-06-2022,10:34 WIB
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Rabu 15-04-2026,16:14 WIB
Baru 6 Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curas di Sekayu Kembali Masuk Jeruji Besi
Kamis 26-03-2026,15:49 WIB
Kapolda Sumsel Instruksikan Jajaran Polres Prabumulih: Tangkap Segera Pelaku Curas Mahasiswi
Sabtu 24-01-2026,23:05 WIB
Plot Twist Kasus Orang Hilang di Palembang: Mobil Korban Dibawa Pria Tak Dikenal, Pelaku Ditangkap di Jatim
Jumat 23-01-2026,18:42 WIB
Modusnya Bikin Ngeri! 2 Begal Pelajar di Prabumulih Ditangkap Saat Sembunyi di Palembang
Rabu 20-08-2025,14:25 WIB
Buron Setahun Kasus Curas, Warga Desa Macang Sakti Ditangkap Polsek Sanga Desa
Terpopuler
Selasa 19-05-2026,15:57 WIB
Siasat Cerdas Lawan Kemarau! Herman Deru Sulap Lahan Rawa Lebak OKI Jadi Lumbung Padi Raksasa
Selasa 19-05-2026,19:11 WIB
Kembali ke Bernabeu! Bagaimana Isi Klausul Kontrak Jose Mourinho di Real Madrid?
Rabu 20-05-2026,04:31 WIB
Prakiraan Cuaca Sumsel 20 Mei 2026: Hujan Ringan Dominasi, OKU dan Pagar Alam Waspada Udara Kabur
Selasa 19-05-2026,18:25 WIB
Bournemouth vs Manchester City: Membuka Peluang Meraih Gelar Juara Liga Premier
Rabu 20-05-2026,03:56 WIB
Update Harga Emas Pegadaian 20 Mei 2026: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
Terkini
Rabu 20-05-2026,15:30 WIB
Dybala dan Roma Hampir Mencapai Kesepakatan untuk Kontrak Baru
Rabu 20-05-2026,15:07 WIB
Semangat Hari Kebangkitan Nasional, PTBA Dorong Kebangkitan Ekonomi UMKM di Sawahlunto
Rabu 20-05-2026,14:05 WIB
Terungkap di Sidang! Dana Dishub Muba Diduga Ditransfer ke Rekening Pribadi Terdakwa
Rabu 20-05-2026,13:56 WIB
Aksi Donor Darah Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Dukung Ketersediaan Darah bagi Penderita Thalasemia
Rabu 20-05-2026,13:51 WIB