PALPRES.COM- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang menghimbau kepada masyarakat Palembang agar tidak melakukan jual beli satwa yang dilindungi karena bisa terancam jeratan hukum.
Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi. “Kita imbau warga tidak memperjualbelikan satwa dilindungi, karena perbuatan ini melanggar Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ujarnya, Ahad (19/6/2022). Dirinya mengatakan pihak yang bisa dijerat dengan pidana penjara tersebut tidak hanya pihak yang melakukan jual beli. Namun, juga pihak yang melukai dan menangkap. “Oleh karena itu kita mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal ini karena berakibat fatal hingga terancam hukuman penjara baik bagi yang melakukan jual belikan satwa yang dilindungi maupun memilikinya,” katanya. Sebelumnya anggota Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang berkoordinasi petugas Polisi Kehutanan dan BKSDA Provinsi Sumsel menangkap tersangka Yoss Sugesta (27) warga Jalan Kebun Bunga, Lorong Asoka, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (16/6) sekitar pukul 17.30 WIB yang kedapatkan memperjual belikan satwa yang dilindungi yakni burung burung beo Nias. KURBeli Satwa Dilindungi Ancamannya Lima Tahun Penjara
Minggu 19-06-2022,16:15 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Selasa 10-02-2026,20:33 WIB
Kapolda Sumsel Hadiri Rapim TNI-Polri 2026, Ini Poin Penting Arahan Presiden untuk Jajaran Daerah
Selasa 10-02-2026,19:32 WIB
Persiapan Khusus Karo SDM Polda Sumsel Sambut Safari Ramadan Forkopimda 1447 H
Senin 09-02-2026,21:06 WIB
Penuh Khidmat! Intip Prosesi Pedang Pora Sambut Kapolda Sumsel Baru Irjen Pol Sandi Nugroho
Minggu 08-02-2026,16:43 WIB
Resmi Menginjakkan Kaki di Bumi Sriwijaya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Siap Bertugas
Minggu 08-02-2026,15:43 WIB
Terjang Ombak 3 Jam, Ambulance Apung Polda Sumsel Evakuasi Jenazah Nahkoda di Tengah Laut
Terpopuler
Kamis 12-02-2026,04:39 WIB
Cuaca Sumsel Hari Ini Didominasi Hujan, Cek Prakiraan Lengkap Tiap Daerah
Kamis 12-02-2026,04:56 WIB
Emas Pegadaian Stabil! Simak Harga Lengkap Semua Pecahan Galeri24 & UBS
Kamis 12-02-2026,12:36 WIB
Semifinal Copa del Rey Atletico Madrid vs Barcelona Leg Pertama Berikut Prediksi dan Susunan Pemain
Kamis 12-02-2026,11:33 WIB
Prediksi Brentford vs Arsenal: Laga Tandang Sulit Pemuncak Klasemen di Gtech Community
Kamis 12-02-2026,09:00 WIB
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Kepulauan Aru Dinihari Tadi, Tak Berpotensi Tsunami
Terkini
Kamis 12-02-2026,21:42 WIB
Tahap II Kasus KUR Mikro, 6 Tersangka Korupsi Bank Plat Merah Ditahan
Kamis 12-02-2026,21:21 WIB
Rahasia Sahur! Hikmah dan Keutamaan Menurut Ustadz Arief Budiman yang Jarang Diketahui
Kamis 12-02-2026,20:27 WIB
Media Gathering “Ngemas Tanjak”, Perkuat Sinergi Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel Bersama Insan Media
Kamis 12-02-2026,20:17 WIB
Diduga Rebutan Cowok, Remaja Putri di Ogan Ilir Dianiaya Hingga Jilbab Dilepas, Polisi Buru Pelaku
Kamis 12-02-2026,19:49 WIB