PALPRES.COM- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang menghimbau kepada masyarakat Palembang agar tidak melakukan jual beli satwa yang dilindungi karena bisa terancam jeratan hukum.
Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi. “Kita imbau warga tidak memperjualbelikan satwa dilindungi, karena perbuatan ini melanggar Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ujarnya, Ahad (19/6/2022). Dirinya mengatakan pihak yang bisa dijerat dengan pidana penjara tersebut tidak hanya pihak yang melakukan jual beli. Namun, juga pihak yang melukai dan menangkap. “Oleh karena itu kita mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal ini karena berakibat fatal hingga terancam hukuman penjara baik bagi yang melakukan jual belikan satwa yang dilindungi maupun memilikinya,” katanya. Sebelumnya anggota Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang berkoordinasi petugas Polisi Kehutanan dan BKSDA Provinsi Sumsel menangkap tersangka Yoss Sugesta (27) warga Jalan Kebun Bunga, Lorong Asoka, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (16/6) sekitar pukul 17.30 WIB yang kedapatkan memperjual belikan satwa yang dilindungi yakni burung burung beo Nias. KURBeli Satwa Dilindungi Ancamannya Lima Tahun Penjara
Minggu 19-06-2022,16:15 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Selasa 31-03-2026,17:33 WIB
Terjebak di Kamboja, 14 Warga Palembang Diduga Korban TPPO Berhasil Dipulangkan Polda Sumsel
Selasa 31-03-2026,13:27 WIB
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres OKU Timur Resmikan Sumur Bor di Ponpes Tahfizh Romadhon
Senin 30-03-2026,16:25 WIB
Pulihkan Mental Korban Kebakaran, Polda Sumsel Kedepankan Pendekatan Moril dan Trauma Healing di Pemulutan
Senin 30-03-2026,16:07 WIB
Pengendara Truk Wajib Tahu! Polda Sumsel Terapkan Delay System di Jalintim Selama Puncak Arus Balik 2026
Sabtu 28-03-2026,21:31 WIB
Sumsel Surplus Listrik! Kapolda dan PLN UID S2JB Perkuat Pengamanan Objek Vital
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,14:55 WIB
Absensi Online Mulai Berlaku di OKI, ASN Wajib Pahami Ini
Rabu 01-04-2026,07:34 WIB
Hujan dan Petir Mengintai Sumatera Selatan Hari Ini, Simak Prakiraan Lengkapnya
Rabu 01-04-2026,15:43 WIB
3,3 Juta Kendaraan Lintasi JTTS Selama Lebaran 2026, Ini Tanggal Puncaknya
Rabu 01-04-2026,11:25 WIB
Italia Gagal Lolos Piala Dunia Kesalahan Esposito dan Cristante Berakibat Fatal
Rabu 01-04-2026,12:52 WIB
Sanksi Tegas Menanti! Propam Ogan Ilir Larang Keras Anggotanya Main Judi Online
Terkini
Kamis 02-04-2026,06:17 WIB
Harga Emas Pegadaian Naik Lagi! Antam Tembus Rp3 Juta per Gram
Kamis 02-04-2026,05:59 WIB
Mewujudkan Visi WHO: Jalan Taiwan Menuju Pemberantasan Hepatitis C
Kamis 02-04-2026,05:50 WIB
Investasi SDM Muba: Disnakertrans Gandeng AKPY Jogja dan PPSDM Migas Cepu, Buka Peluang Beasiswa
Rabu 01-04-2026,19:55 WIB
Kasus Proyek Perkeretaapian: Kejari Palembang Terima Uang Pengganti dan Denda Rp 1,07 Miliar
Rabu 01-04-2026,17:36 WIB