PALPRES.COM- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang menghimbau kepada masyarakat Palembang agar tidak melakukan jual beli satwa yang dilindungi karena bisa terancam jeratan hukum.
Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi. “Kita imbau warga tidak memperjualbelikan satwa dilindungi, karena perbuatan ini melanggar Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ujarnya, Ahad (19/6/2022). Dirinya mengatakan pihak yang bisa dijerat dengan pidana penjara tersebut tidak hanya pihak yang melakukan jual beli. Namun, juga pihak yang melukai dan menangkap. “Oleh karena itu kita mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal ini karena berakibat fatal hingga terancam hukuman penjara baik bagi yang melakukan jual belikan satwa yang dilindungi maupun memilikinya,” katanya. Sebelumnya anggota Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang berkoordinasi petugas Polisi Kehutanan dan BKSDA Provinsi Sumsel menangkap tersangka Yoss Sugesta (27) warga Jalan Kebun Bunga, Lorong Asoka, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (16/6) sekitar pukul 17.30 WIB yang kedapatkan memperjual belikan satwa yang dilindungi yakni burung burung beo Nias. KURBeli Satwa Dilindungi Ancamannya Lima Tahun Penjara
Minggu 19-06-2022,16:15 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Jumat 07-03-2025,14:58 WIB
Polres Musi Rawas Terima Tim Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Sumsel Tahun 2025
Selasa 04-03-2025,16:08 WIB
MANTAP! Polrestabes Palembang Sita 1.000 Ekstasi dan 8,35 Kg Sabu
Senin 03-03-2025,21:52 WIB
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Makan Bergizi Gratis Polri
Kamis 27-02-2025,14:17 WIB
SERENTAK di Indonesia! Sambut Ramadan Kapolda Sumsel Salurkan Baksos Polri Presisi di Palembang
Kamis 27-02-2025,12:05 WIB
Polres Lubuk Linggau Gelar Panen Jagung di Pekarangan Pangan Lestari
Terpopuler
Selasa 11-03-2025,04:05 WIB
Saldo DANA Gratis Menanti! Main Game dan Dapatkan Rp800.000 dari Aplikasi Penghasil Uang 2025
Selasa 11-03-2025,04:46 WIB
Jadwal Sholat Fardhu Hari Ini 11 Maret untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya
Selasa 11-03-2025,04:26 WIB
Liga Champions: Liverpool vs Paris Saint-Germain - Pertaruhan Hidup Mati The Reds di Rumah Sendiri
Selasa 11-03-2025,06:14 WIB
Resmi Jadi WNI, Dean James Cium Bendera Merah Putih dan Unggah Kata-kata Ini
Selasa 11-03-2025,08:39 WIB
Waspada, 6 Wilayah di Sumsel Ini Diprakirakan Turun Hujan Deras Disertai Petir Hari Ini
Terkini
Selasa 11-03-2025,21:03 WIB
Beberapa Perbedaan Bansos PKH dan BPNT yang Ternyata Tampak Serupa, Wajib Disimak Ya!
Selasa 11-03-2025,20:57 WIB
Kamu Harus Tahu! Ini 3 Syarat Agar Bansos Bisa Cair Lagi Pada Tahap 2 di Tahun 2025
Selasa 11-03-2025,20:50 WIB
Oknum Kades Tersangka Dugaan Korupsi Sawit Ditangkap Penyidik Kejati, Ini Modus Kasusnya
Selasa 11-03-2025,20:21 WIB
WOW! Menelusuri Ajian Brajamusti yang Konon Bisa Hancurkan Besi Dengan Sekali Pukulan
Selasa 11-03-2025,19:55 WIB