PALPRES.COM- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang menghimbau kepada masyarakat Palembang agar tidak melakukan jual beli satwa yang dilindungi karena bisa terancam jeratan hukum.
Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi. “Kita imbau warga tidak memperjualbelikan satwa dilindungi, karena perbuatan ini melanggar Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ujarnya, Ahad (19/6/2022). Dirinya mengatakan pihak yang bisa dijerat dengan pidana penjara tersebut tidak hanya pihak yang melakukan jual beli. Namun, juga pihak yang melukai dan menangkap. “Oleh karena itu kita mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal ini karena berakibat fatal hingga terancam hukuman penjara baik bagi yang melakukan jual belikan satwa yang dilindungi maupun memilikinya,” katanya. Sebelumnya anggota Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang berkoordinasi petugas Polisi Kehutanan dan BKSDA Provinsi Sumsel menangkap tersangka Yoss Sugesta (27) warga Jalan Kebun Bunga, Lorong Asoka, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (16/6) sekitar pukul 17.30 WIB yang kedapatkan memperjual belikan satwa yang dilindungi yakni burung burung beo Nias. KURBeli Satwa Dilindungi Ancamannya Lima Tahun Penjara
Minggu 19-06-2022,16:15 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Minggu 17-05-2026,15:10 WIB
Dukung Swasembada Pangan 2026, Intip Cara Polda Sumsel Kawal KUR dan Manjakan Petani Jagung Lokal
Jumat 15-05-2026,16:49 WIB
Aksi Pencurian Kabel Listrik di Jalan Betet Terekam CCTV, 3 Pelaku Tak Berkutik Saat Dijemput Tim Opsnal
Jumat 15-05-2026,15:47 WIB
Sumsel Kondusif! 35 Ribu Jemaat Rayakan Kenaikan Yesus Kristus dengan Rasa Aman Berkat Pengawalan Ketat
Kamis 14-05-2026,13:00 WIB
Strategi Baru Cegah Asap: Polda Sumsel Libatkan Akademisi Bahas Hukum Lingkungan dan Mitigasi Karhutla
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,04:29 WIB
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Turun, Ini Rincian Lengkapnya
Minggu 17-05-2026,04:14 WIB
Jadwal Sholat 5 Waktu untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya, 17 Mei 2026
Minggu 17-05-2026,07:00 WIB
Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini: Hujan Ringan Dominan, Palembang Berawan, Empat Lawang Waspada Petir
Sabtu 16-05-2026,19:32 WIB
Pemilik Milan Turun Tangan Mengakhiri Masalah Performa Rossoneri
Sabtu 16-05-2026,21:01 WIB
Siap Cetak Mental Juara! KONI OKI Datangi Sekolah-Sekolah untuk Cari Bibit Atlet Berbakat
Terkini
Minggu 17-05-2026,15:59 WIB
Luciano Spalletti Menjemput Gelandang Douglas Luiz Kembali ke Juventus untuk Kesempatan Kedua
Minggu 17-05-2026,15:28 WIB
Langkah Berani Inter Mendatangkan Pemain Bintang Manchester City
Minggu 17-05-2026,15:10 WIB
Dukung Swasembada Pangan 2026, Intip Cara Polda Sumsel Kawal KUR dan Manjakan Petani Jagung Lokal
Minggu 17-05-2026,14:33 WIB
Liga Serie A: Genoa vs Milan - Laga Wajib Menang Demi Mengamankan Posisi Empat Besar
Minggu 17-05-2026,11:24 WIB