PALPRES.COM- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang menghimbau kepada masyarakat Palembang agar tidak melakukan jual beli satwa yang dilindungi karena bisa terancam jeratan hukum.
Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi. “Kita imbau warga tidak memperjualbelikan satwa dilindungi, karena perbuatan ini melanggar Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ujarnya, Ahad (19/6/2022). Dirinya mengatakan pihak yang bisa dijerat dengan pidana penjara tersebut tidak hanya pihak yang melakukan jual beli. Namun, juga pihak yang melukai dan menangkap. “Oleh karena itu kita mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal ini karena berakibat fatal hingga terancam hukuman penjara baik bagi yang melakukan jual belikan satwa yang dilindungi maupun memilikinya,” katanya. Sebelumnya anggota Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang berkoordinasi petugas Polisi Kehutanan dan BKSDA Provinsi Sumsel menangkap tersangka Yoss Sugesta (27) warga Jalan Kebun Bunga, Lorong Asoka, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (16/6) sekitar pukul 17.30 WIB yang kedapatkan memperjual belikan satwa yang dilindungi yakni burung burung beo Nias. KURBeli Satwa Dilindungi Ancamannya Lima Tahun Penjara
Minggu 19-06-2022,16:15 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Selasa 10-02-2026,20:33 WIB
Kapolda Sumsel Hadiri Rapim TNI-Polri 2026, Ini Poin Penting Arahan Presiden untuk Jajaran Daerah
Selasa 10-02-2026,19:32 WIB
Persiapan Khusus Karo SDM Polda Sumsel Sambut Safari Ramadan Forkopimda 1447 H
Senin 09-02-2026,21:06 WIB
Penuh Khidmat! Intip Prosesi Pedang Pora Sambut Kapolda Sumsel Baru Irjen Pol Sandi Nugroho
Minggu 08-02-2026,16:43 WIB
Resmi Menginjakkan Kaki di Bumi Sriwijaya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Siap Bertugas
Minggu 08-02-2026,15:43 WIB
Terjang Ombak 3 Jam, Ambulance Apung Polda Sumsel Evakuasi Jenazah Nahkoda di Tengah Laut
Terpopuler
Rabu 11-02-2026,07:34 WIB
Dapur Minimalis Jadi Lebih Hidup! 8 Tanaman Hias Ini Wajib Kamu Punya
Rabu 11-02-2026,07:49 WIB
7 Tanaman Hias Gantung yang Cocok untuk Teras Kecil Rumah
Rabu 11-02-2026,11:07 WIB
Update Kurs Mata Uang Asing Terbaru untuk Pelunasan Pajak, Berlaku hingga 17 Januari 2026
Rabu 11-02-2026,12:22 WIB
7 Tanaman Pagar Modern yang Bikin Tampilan Depan Rumah Anda Seperti Vila Mewah
Rabu 11-02-2026,11:25 WIB
Musrenbang 4 Kecamatan OKU Timur Bahas RKPD 2027, KUA Madang Suku II Pimpin Doa
Terkini
Kamis 12-02-2026,06:46 WIB
Tol Palembang–Betung Seksi 1 dan 2 Siap Difungsionalkan Saat Lebaran, Waktu Tempuh Cuma 1 Jam!
Kamis 12-02-2026,06:44 WIB
Catat Tanggalnya! Operasi Pekat Musi 2026 di Lahat Akan Berlangsung Selama 2 Pekan
Kamis 12-02-2026,06:14 WIB
Disnakertrans Muba Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan PHK, 2 Agenda Pertemuan Digelar
Kamis 12-02-2026,06:10 WIB
Pendaftaran Lelang Jabatan Sekda Muba Ditutup, 7 Orang yang Mendaftar, Berikut Ini Nama-Namanya
Kamis 12-02-2026,06:05 WIB