PALPRES.COM- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang menghimbau kepada masyarakat Palembang agar tidak melakukan jual beli satwa yang dilindungi karena bisa terancam jeratan hukum.
Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi. “Kita imbau warga tidak memperjualbelikan satwa dilindungi, karena perbuatan ini melanggar Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ujarnya, Ahad (19/6/2022). Dirinya mengatakan pihak yang bisa dijerat dengan pidana penjara tersebut tidak hanya pihak yang melakukan jual beli. Namun, juga pihak yang melukai dan menangkap. “Oleh karena itu kita mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal ini karena berakibat fatal hingga terancam hukuman penjara baik bagi yang melakukan jual belikan satwa yang dilindungi maupun memilikinya,” katanya. Sebelumnya anggota Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang berkoordinasi petugas Polisi Kehutanan dan BKSDA Provinsi Sumsel menangkap tersangka Yoss Sugesta (27) warga Jalan Kebun Bunga, Lorong Asoka, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (16/6) sekitar pukul 17.30 WIB yang kedapatkan memperjual belikan satwa yang dilindungi yakni burung burung beo Nias. KURBeli Satwa Dilindungi Ancamannya Lima Tahun Penjara
Minggu 19-06-2022,16:15 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Sabtu 22-08-2026,20:11 WIB
Jajaran Polwan Polda Sumsel Kompak Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Kolam Retensi dan Flyover
Jumat 31-07-2026,09:07 WIB
Polda Sumsel Kembali Rotasi Ratusan Personel, 5 Kapolsek di Muba Bergeser, Ini Daftar Namanya
Kamis 30-07-2026,21:51 WIB
Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho Pimpin Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi
Kamis 30-07-2026,19:35 WIB
Pakai Jurus Undercover Buy, Polrestabes Palembang Sukses Bekuk Pengedar Sabu di Kompleks Perumahan AAL
Terpopuler
Sabtu 22-08-2026,13:15 WIB
Citilink Buka Rute Langsung Palembang–Yogyakarta, Bandara SMB II Dorong Pariwisata dan Ekonomi
Sabtu 22-08-2026,14:35 WIB
Desain Elegan 2 Pilihan Ukuran: Kenali Deretan Fitur Kesehatan dan Olahraga Canggih di Huawei Watch GT 7
Sabtu 22-08-2026,16:59 WIB
Juventus Belum Selesai, Siapkan Tiga Rekrutan Lagi di Pekan Terakhir
Sabtu 22-08-2026,19:48 WIB
Jalankan Sistem Operasi HyperOS 3 Terbaru: Kenali Deretan Keunggulan Ponsel Pemula Rasa Flagship dari Xiaomi
Sabtu 22-08-2026,22:40 WIB
Secara Resmi Roma Mengajukan Penawaran untuk Winger Chelsea yang Kesulitan di Stamford Bridge
Terkini
Minggu 23-08-2026,10:59 WIB
Kata-kata Jose Mourinho Setelah Kemenangan Real Madrid atas Espanyol di Pertandingan Pembuka LaLiga 2026/27
Minggu 23-08-2026,09:56 WIB
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 Agustus 2026 Meroket, Antam 1 Gram Tembus Rp2,782 Juta
Minggu 23-08-2026,09:34 WIB
Gerakan Gotong Royong Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan
Minggu 23-08-2026,07:23 WIB
Tanpa Halaman Luas: Ini 7 Langkah Mudah Mengerdilkan Pohon Matoa agar Cepat Berbuah Lebat di Dalam Pot
Minggu 23-08-2026,07:14 WIB