PALPRES.COM- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang menghimbau kepada masyarakat Palembang agar tidak melakukan jual beli satwa yang dilindungi karena bisa terancam jeratan hukum.
Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi. “Kita imbau warga tidak memperjualbelikan satwa dilindungi, karena perbuatan ini melanggar Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ujarnya, Ahad (19/6/2022). Dirinya mengatakan pihak yang bisa dijerat dengan pidana penjara tersebut tidak hanya pihak yang melakukan jual beli. Namun, juga pihak yang melukai dan menangkap. “Oleh karena itu kita mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal ini karena berakibat fatal hingga terancam hukuman penjara baik bagi yang melakukan jual belikan satwa yang dilindungi maupun memilikinya,” katanya. Sebelumnya anggota Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang berkoordinasi petugas Polisi Kehutanan dan BKSDA Provinsi Sumsel menangkap tersangka Yoss Sugesta (27) warga Jalan Kebun Bunga, Lorong Asoka, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (16/6) sekitar pukul 17.30 WIB yang kedapatkan memperjual belikan satwa yang dilindungi yakni burung burung beo Nias. KURBeli Satwa Dilindungi Ancamannya Lima Tahun Penjara
Minggu 19-06-2022,16:15 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Minggu 05-07-2026,15:33 WIB
Markas Polisi Diserbu Ratusan Gamers! Intip Keseruan Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026
Minggu 05-07-2026,14:19 WIB
Selamat! 165 Peserta Resmi Dinyatakan Lulus Sidang Akhir Bintara dan Tamtama Polda Sumsel 2026
Sabtu 04-07-2026,12:57 WIB
Ngeri! Hampir 400 Pucuk Senjata Api Dimusnahkan Polda Sumsel, 31 Tersangka Langsung Diangkut
Jumat 03-07-2026,15:09 WIB
Sabet Juara 3 Nasional dari MUI, Ini Sederet Inovasi Humanis Polda Sumsel yang Sukses Lindungi Kaum Dhuafa
Rabu 01-07-2026,18:10 WIB
Jual Beli Sabu Rp110 Juta Digagalkan Polisi, Herianto Divonis 13 Tahun Penjara
Terpopuler
Minggu 05-07-2026,15:27 WIB
Siapa Pemenang Persaingan Sepatu Emas Piala Dunia 2026? Lionel Messi, Kylian Mbappe, atau Harry Kane
Minggu 05-07-2026,22:15 WIB
Infinix XPAD 20 Pro: Tablet 2 Jutaan Terbaik untuk Harian & Gaming?
Minggu 05-07-2026,13:48 WIB
Transfer Arsenal: Dilema Arteta Melepas Odegaard ke Galatasaray Demi Penyerang Liga Premier Senilai £130 Juta
Minggu 05-07-2026,15:06 WIB
Donasi Konser Amal Wali Band Bela Palestina Tembus Rp800 Juta, Perbaiki Pabrik Roti dan Klinik
Senin 06-07-2026,04:31 WIB
Prakiraan Cuaca Sumsel 6 Juli 2026: Palembang dan OKU Cerah, Beberapa Wilayah Hujan Ringan
Terkini
Senin 06-07-2026,13:16 WIB
5 HP Android Murah Rp1 Jutaan Ini Gendong Baterai Monster Hingga 7.000 mAh, Mau?
Senin 06-07-2026,13:07 WIB
Vonis 2 Tahun Eddy Hermanto Picu Desakan Penangkapan DPO di Kasus Pasar Cinde
Senin 06-07-2026,12:59 WIB
Lulusannya Paling Diincar Perusahaan! 5 Kampus Top di Jawa Timur Ini Sukses Tembus Peringkat Dunia
Senin 06-07-2026,12:50 WIB
Tablet 3 Jutaan Rasa Premium! Kelebihan Infinix XPAD 20 Pro dengan Layar 12 Inci 2K dan Helio G100 Ultimate
Senin 06-07-2026,12:18 WIB