PALPRES.COM- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang menghimbau kepada masyarakat Palembang agar tidak melakukan jual beli satwa yang dilindungi karena bisa terancam jeratan hukum.
Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi. “Kita imbau warga tidak memperjualbelikan satwa dilindungi, karena perbuatan ini melanggar Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ujarnya, Ahad (19/6/2022). Dirinya mengatakan pihak yang bisa dijerat dengan pidana penjara tersebut tidak hanya pihak yang melakukan jual beli. Namun, juga pihak yang melukai dan menangkap. “Oleh karena itu kita mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal ini karena berakibat fatal hingga terancam hukuman penjara baik bagi yang melakukan jual belikan satwa yang dilindungi maupun memilikinya,” katanya. Sebelumnya anggota Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang berkoordinasi petugas Polisi Kehutanan dan BKSDA Provinsi Sumsel menangkap tersangka Yoss Sugesta (27) warga Jalan Kebun Bunga, Lorong Asoka, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (16/6) sekitar pukul 17.30 WIB yang kedapatkan memperjual belikan satwa yang dilindungi yakni burung burung beo Nias. KURBeli Satwa Dilindungi Ancamannya Lima Tahun Penjara
Minggu 19-06-2022,16:15 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Senin 06-07-2026,15:05 WIB
Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Skandal Kredit Macet dan Tetapkan 15 Tersangka, 3 Resmi Ditahan!
Minggu 05-07-2026,15:33 WIB
Markas Polisi Diserbu Ratusan Gamers! Intip Keseruan Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026
Minggu 05-07-2026,14:19 WIB
Selamat! 165 Peserta Resmi Dinyatakan Lulus Sidang Akhir Bintara dan Tamtama Polda Sumsel 2026
Sabtu 04-07-2026,12:57 WIB
Ngeri! Hampir 400 Pucuk Senjata Api Dimusnahkan Polda Sumsel, 31 Tersangka Langsung Diangkut
Jumat 03-07-2026,15:09 WIB
Sabet Juara 3 Nasional dari MUI, Ini Sederet Inovasi Humanis Polda Sumsel yang Sukses Lindungi Kaum Dhuafa
Terpopuler
Minggu 05-07-2026,22:15 WIB
Infinix XPAD 20 Pro: Tablet 2 Jutaan Terbaik untuk Harian & Gaming?
Senin 06-07-2026,04:31 WIB
Prakiraan Cuaca Sumsel 6 Juli 2026: Palembang dan OKU Cerah, Beberapa Wilayah Hujan Ringan
Minggu 05-07-2026,19:50 WIB
Juventus Memutuskan Berpisah, Kiper Liga Premier Pengganti Potensial Di Gregorio
Senin 06-07-2026,03:27 WIB
Jadwal Sholat Fardhu Hari Ini di Palembang 6 Juli 2026, Catat Waktu Subuh hingga Isya
Minggu 05-07-2026,22:16 WIB
Nggak Perlu Makeup Tebal! Trik Celup Muka ke Wadah Ini Ampuh Atasi Minyak Berlebih dan Jerawat
Terkini
Senin 06-07-2026,16:17 WIB
Penilaian Pemain Inggris 3-2 Meksiko: Bellingham dan Kane Bintang Kemenangan, Jarell Quansah Kartu Merah
Senin 06-07-2026,16:09 WIB
Respon Cepat! Disnakertrans Muba Mediasi Mogok Kerja di PT Banyu Kahuripan Indonesia
Senin 06-07-2026,16:02 WIB
Aksi Keren FIFGROUP di CFD Jakarta: Gaungkan Emansipasi Lewat Kampanye 'Perempuan Berperan'
Senin 06-07-2026,16:02 WIB
Anggota DPRD OKI Depit SH Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Desa Petaling
Senin 06-07-2026,15:35 WIB