PALPRES.COM – Tak senang mobilnya Toyota Calya dengan nomor polisi B 2556 TRR diserempet pengemudi mobil Daihatsu GranMax nopol BG 1925 JC di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan Pengadilan Tinggi Agama Kota Palembang, Jumat (24/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, Fitra mengejar pelaku. Akibatnya, kedua kendaraan mengalami kecelakaan setelah menabrak median jalan.
"Mobil itu menyerempet mobil aku. Jadi ku kejar hingga terjadi tabrakan," kata Fitra, pengemudi mobil Calya, Jumat (24/6/2022).
Dirinya menuturkan, gara-gara menabrak median jalan, mobilnya mengalami pecah ban depan. Begitupun mobil GranMax.
"Saya ini hendak pergi bekerja bersama teman dengan mengendarai mobil perusahaan. Namun tidak jauh dari tempat kejadian lakalantas, mobil ditabrak GranMax dari sebelah kiri hingga sedikit lecet," katanya.
Tidak terima mobilnya diserempet, Fitra kemudian mengejar mobil pelaku. "Posisi mobil saya di sebelah kiri dan mobil itu sebelah kanan. Saya mau mencoba memberhentikannya untuk meminta tanggung jawab. Tapi dia tidak mau berhenti. Jadi saya arahkan mobil ke kanan sehingga mobil kami berdua menabrak median jalan," tambahnya.
Sementara itu pengendara mobil Daihatsu GranMax, Indra Irawan (30) mengatakan, ia bersama keluarganya hendak pergi ke bank di Jalan Kapten A Rivai untuk membuat Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
"Saya hendak pergi ke bank di daerah A Rivai untuk membuat ATM, tapi terjadi tabrakan sehingga mobil kami menabrak median jalan. Kemudian datang anggota Satlantas untuk menyelesaikan permasalahan Lakalantas yang terjadi, " tutupnya. KUR