PALPRES.COM- Polsek Tanjung Raja melalui Team Tikamnya berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian pada Kamis (23/06/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di Lk V RT 10 Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka adalah Tantowi bin Tamrin (23), warga Lk V Rt 10 Kel Tanjung Raja Utara Kecamatan Tanjung Raja yang diamankan petugas di rumahnya sendiri tanpa perlawanan.
Menurut Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kusumo kejadian berawal pada Senin 20 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB di rumah korban Lk V Rt 10 Kel Tanjung Raja Utara, korban sedang tidur di ruang tamu rumahnya.
"Pelaku masuk melalui pintu depan rumah milik korban, yang mana pada saat itu pintu tidak di kunci dan mengambil 1 unit Hp (ponsel) yang berada di dekat korban tidur, pada saat pelaku hendak keluar dari rumah korban, tiba-tiba korban terbangun dan melihat pelaku hendak keluar dari rumahnya, lalu korban berteriak maling, dan pelaku langsung berlari melarikan diri dengan membawa 1 unit hp milik korban," papar Kapolsek, Jumat (24/6/2022).
Dengan kejadian ini, korban melapor ke Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara laporan polisi itu, dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya.
"Pelaku ditemukan dan dilakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti. Setelah itu anggota mengintrograsi terhadap tersangka, dan tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut," tukasnya. VIV