PALPRES.COM – Masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR (minyak goreng curah rakyat) dengan harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah akan melakukan sosialisasi terkait hal itu selama dua minggu terhitung Senin, 27 Juni 2022.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira tidak sependapat membeli minyak goreng curah harus dengan aplikasi. Menurutnya, kebijakan itu tidak menyelesaikan masalah minyak goreng. Melainkan hanya mengatur dari sisi konsumen.
"Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok. Jadi, bagi konsumen itu harusnya enggak perlu syarat apapun karena program pemerintah. Ini akan menyulitkan masyarakat," ujar Bhima, Sabtu (25/6/2022).
Ia menyatakan, tidaklah tepat rakyat disuruh menggunakan aplikasi PeduliLindungi hanya untuk masyarakat membeli minyak goreng curah.
Sebaliknya, aturan itu justru mempersulit masyarakat, terutama kalangan rumah tangga miskin. Mereka sudah merasakan sulitnya mendapatkan minyak goreng. Sementara kelas menengah yang melakukan migrasi untuk memanfaatkan minyak goreng rakyat saat ini.
“Seharusnya tidak perlu pakai aplikasi. Kalau minyak goreng curah itu untuk golongan yang membutuhkan dan rumah tangga miskin, seharusnya menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial untuk melakukan verifikasi," ungkapnya.
Selain itu, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada masyarakat tetapi para pengusaha usaha kecil mikro menengah (UMKM).
"Kenapa enggak pakai itu kan tinggal disinkronkan. UMKM skala mikro yang membutuhkan minyak goreng selama dia sudah terdata di BPUPM, maka berhak membeli dengan HET. Kalau ini yang terjadi bisa salah sasaran," kata Bhima.
Pembelian minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi juga dinilai akan menyedot pasokan minyak goreng yang sudah disediakan. JPNN