PALPRES.COM - Semenjak angkutan batubara melintas di jalan kabupaten, ruas jalan dari Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulia menuju Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mulai mengalami kerusakan.
Ada sedikitnya sepuluh titik jalan yang rusak menuju Dusun Jerambah Besi dan beberapa titik menuju Desa Sinar Dewa. Titik kerusakan jalan cor beton terparah di Tebing Belibis. Lalu di Tebing Itam antara Simpang Raja ke Dusun Jerambah Besi. Di mana cor beton pecah dan mengelupas. Belum lagi debu berterbangan karena angkutan logging PT MHP, angkutan perusahaan sawit, dan angkutan batubara.
Kerusakan jalan cor beton itu ditengarai akibat tonase angkutan batubara melebihi yang disepakati antara Dinas Perhubungan dan PT BSEE, yakni delapan ton.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI Slamet Suhartopo mengatakan, muatan truk angkutan batubara hanya diizinkan delapan ton. Jika melebihi itu, maka pihaknya akan memberi tindakan.
"Kita akan menindak angkutan batubara jika ada yang melebihi batas ketentuan, yakni delapan ton," ucapnya.
Sementara, Ketua LSM BPPI Kabupaten PALI, Rosidi mempertanyakan sikap diam DPRD PALI, yang tidak mengkritisi dampak angkutan batubara itu. Karena, hal tersebut sudah merugikan masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat dirugikan dari kegiatan ini. Kami bukan menghalangi angkutan batubara, tapi kalau masyarakat dirugikan, kami akan membela," tegasnya. JOE