PALPRES.COM - Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad resmi melaunching Rumah Restorative Justice Madani atau Keadilan Restoratif yang lokasinya berada di Kantor Camat Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Jumat (24/6/2022).
Pendirian rumah Restorative Justice Program Kejaksaan Agung RI ini diharapkan sabagai upaya menyelesaikan perkara ringan di luar persidangan secara kekeluargaan.
Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad memberikan apresiasi terhadap program kerja Kejaksaan Agung melalui Kejari Empat Lawang beserta jajarannya, sehingga dapat diresmikannya rumah Rumah Restotarive Justice Madani di Empat Lawang.
Prosedur Restoratif Justice ini merupakan mediasi perkara dilakukan oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.
"Pada hari ini kita saksikan bersama, saya bersama Kejari Empat Lawang dan Forkompinda meresmikan Rumah Restorative Justice Madani untuk kepentingan masyarakat kita yang berperkara ringan," ujarnya.
Bupati Joncik mengucapkan terima kasih kepada Kajari Empat Lawang dan jajaran. Program Rumah Restoratif Justice ini adalah satu hal yang sangat positif untuk masyarakat Kabupaten Empat Lawang.
Bahwa ini memberikan peluang terhadap penyelesaian permasalahan hukum perkara ringan bisa diselesaikan dengan damai tanpa harus dilanjutkan persidangan, dengan syarat yang telah ditentukan sesuai dengan undang-undang.
"Kita berharap jika ada masyarakat terjerat perkara ringan tidak perlu sampai ke meja hijau permasalahan sudah dapat diselesaikan dengan Kejari,"bebernya.
Joncik Muhammad mengucapkan selamat atas di launchingnya rumah restorative justice madani dan mudah-mudahan niat baik kejaksaan dapat dirasakan oleh masyarakat Empat Lawang.
”Manfaatkan rumah restoratif justice ini, insya Allah disamping berfungsi untuk menyelesaikan kasus-kasus diluar pengadilan, juga berfungsi menjadi tempat pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) yang ada di kabupaten Empat Lawang.
"Rumah restorative juctice bukan milik Kejari Empat Lawang tapi milik seluruh rakyat Empat Lawang termasuk kita yang hadir disini, dan inilah rumah keadilan restoratif menjadi milik kita bersama,”terangnya.
Sementara itu Kajari Empat Lawang, Sigit Prabowo SH MH mengatakan, terbentuknya rumah restorative justice madani dilatar belakangi bahwa, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Empat Lawang selalu diingatkan oleh pimpinan pusat, bahwa dalam pelaksanaan penegakan hukum harus mengutamakan rasa keadilan masyarakat yang ada.
”Rasa keadilan masyarakat itu bukan atau tidak berada dibuku atau di bangku perkuliahan maupun di dunia akademis, namun rasa keadilan itu ada di hati nurani para penegak hukum kita. Untuk itulah terbentuknya rumah restorative justice ini, kita mengedepankan rasa keadilan yang ada ditengah-tengah masyarakat dengan mengedepankan pula kearifan lokal,”kata Kajari Empat Lawang.
Untuk itulah kata Sigit latar belakang Madani yang disebutkan sebagai rumah restorative justice madani itu, memang betul-betul sangat mengena sekali dan sangat bermakna.
“Semoga bisa memberikan manfaat dengan dibentukannya rumah restorative justice madani Kejaksaan Negeri Empat Lawang ini bagi masyarakat Empat Lawang dan sekitarnya,”pungkasnya.