PALPRES.COM - Masyarakat Kelurahan Tanjung Makmur menyambut baik adanya keberadaan rumah restorasi justice "Madani" yang baru dilaunching bersamaan se Provinsi Sumatera Selatan bertempat di Aula Kantor Camat Tebing Tinggi.
Lurah Tanjung Makmur, Shinta Sepriyanti melalui Seklur,, Nurkholish Al Hakim mengungkapkan adanya rumah restorative justice ini merupakan salah satu inovasi program tentang supremasi hukum yang membela kepentingan rakyat.
Menurutnya rumah restorative justice ini, dapat menjadi konsultansi hukum setiap permasalahan yang ada di akar rumput.
Semisal batas rumah warga, pertengkaran di masyarakat, soal rumah tangga dan masalah lainnya yang sering muncul di masyarakat.
"Kita sangat dukung adanya rumah rakyat ini dan akan kita sosialisasi kan ke masyarakat kita,"ungkapnya.
Lanjut Alumni hukum Unsri ini, dengan adanya restorasi justice yang merupakan amanah Undang-undang ini masyarakat tidak ujuk-ujuk menyelesaikan masalah ke mata hukum.
Sambung nya semisal masalah sepele, ada perkataan salah seorang warga yang menyinggung warga lainnya ngotot untuk dilaporkan dengan alasan perbuatan tidak menyenangkan. Namun itu begitu repot. Jadi pemerintah Kelurahan dapat mengarahkan penyelesaian di rumah restorative justice ini.
"Ini manfaat banyak sekali, kalo kita dikit dikit lapor itu tidak menyelesaikan masalah. Dan masyarakat tidak akan rukun setelah penyelesaian masalahnya, kalah jadi arang menang jadi abu, tentunya dengan Restorasi justice semuanya akhir damai, keadilan masyarakat berasa dan masyarakat kondusif, tidak gontok-gontokan lagi kedepannya,"jelasnya.
Sementara itu Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad menyambut baik adanya rumah restorative Justice ini. Dan pemerintah Kabupaten Empat Lawang akan terus mensupport penegakkan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Empat Lawang Madani.
"Kita support kegiatan ini, yang berkeadilan untuk masyarakat,"pungkasnya.