PALPRES.COM - Praktik pungli yang dilakukan oknum petugas pasar masih terjadi di Kabupaten Banyuasin. Di Pasar Pangkalan Balai, para pedagang dimintai uang sebesar Rp2.000 tanpa disertai karcis sah dari instansi terkait.
Menurut pengakuan Rudi, pedagang di pasar itu, Senin (27/6/2022), dirinya tiap kali berjualan di Pasar Pangkalan Balai dan Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau kerap dimintai uang kebersihan secara ilegal.
Berjualan di Pasar Pangkalan Balai tiap Senin, Rabu, dan Kamis, dirinya dipungut biaya retribusi Rp3.000 dan uang kebersihan dipatok Rp2.000. Begitu juga di Pasar Sumber Pulau Rimau. Tapi tanpa adanya karcis retribusi. "Kami dimintai uang kebersihan tanpa diberi karcis retribusi," ujar Rudi.
Ia menduga uang kebersihan itu ilegal masuk ke kantong pribadi si oknum yang menarik retribusi pasar. "Kalau memang pungutan resmi, kenapa tidak ada karcis," keluhnya.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Banyuasin Erwin Ibrahim membantah adanya pungli di pasar tersebut. Seperti diatur dalam perda, retribusi harian sebesar Rp5.000 perpedagang. "Itu pungutan legal dari pemerintah, bukan ilegal," katanya. BUD