PAGARALAM, PALPRES.COM- Kota Pagaralam akan segera menerapkan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kamera ETLE tersebut sudah mulai dipasang di Simpang Tiga Jam Gadang, depan SMA Negeri 1, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.
Kasat Lantas AKP Ahmad Yani melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Pagaralam Aipda Wira menegaskan, pemasangan peralatan ETLE tahap awal ini berupa pemasangan tiang terlebih dahulu setelah itu baru dipasang kamera perekam.
Ia menegaskan mulai saat ini, pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak kena tilang elektronik yang akan langsung dikirim ke rumah yang bersangkutan jika terekam kamera melakukan pelanggaran.
ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Hal ini dilakukan agar menumbuhkan rasa disiplin saat berkendara dan meminimalisasi oknum-oknum anggota yang melakukan pemerasan saat menilang pelanggar lalu lintas.
“Ini baru proses pemasangan tiang. Kita harapkan Juli sudah aktif,” ujar Wira.
Wira menjelaskan 10 jenis pelanggaran tilang elektronik sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Penerapan Tilang Elektronik, Begini Cara Kerja CCTV ETLE
Diantaranya, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu dan berkendara melawan arus.
Kemudian menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari tiga orang serta tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor," ujarnya.
Wira mengimbau kepada pengendara khususnya masyarakat kota Pagaralam agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas guna keselamatan bersama.
“Jadi di kota Pagaralam ada satu titik ETLE satu Simpang Tiga Jam Gadang Kecamatan Pagaralam Utara,” pungkas dia. KOE