Dengan adanya pendampingan proses sertifikasi halal ini, permasalahan tentang cara mengajukan sertifikat halal yang dianggap rumit dapat diselesaikan dan menjadi contoh perdana bagi para pelaku UKM lain nya yang ada di lingkungan Kabupaten OKU Timur.
Selanjutnya, perlu adanya kerjasama antar beberapa pihak untuk mewujudkan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh terhadap UMKM atau produsen produk pangan mengenai pentingnya jamina kehalalan produk melalui sertifikasi halal. Bagi pelaku usaha UMKM hendaknya lebih aktif mengikuti perkembangan terkait upaya sertifikasi halal. Ujar Bobby Pendamping PPH UIN Sunan Kalijaga