PALEMBANG, PALPRES.COM - Berkat hasil trace imei, anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku pencurian ponsel.
Pelakunya Yoga Fraza Nesya (21) warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang ditangkap dikediamannya tanpa adanya perlawanan, Sabtu (2/7) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku melakukan pencurian ponsel korban Marselino Danuwarta (18) di Jalan Prawira Ratu Negara di bawah jembatan musi 2, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus Palembang, Ahad (6/3) sekitar pukul 00.30 WIB.
BACA JUGA:Mencuri Rak Piring, Dua Pemuda Dibekuk
"Pelaku ini dari keterangannya ke anggota kita melihat ponsel Iphone 11 pro milik korban di dalam mobil, kemudian melihat korbannya membeli minum ia pun mengambil ponsel korban dan kabur," ujarnya, Ahad (3/7).
Dari laporan korban anggotanya melakukan penyelidikan dan imei ponsel tersebut di trace. "Dari hasil trace itulah anggota kita berhasil menangkap pelakunya dan membawanya ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Selain mengamankan pelaku anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Iphone 11 Pro warna grey milik korban. "Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan hukuman penjara diatas lima tahun penjara," tutupnya. KUR