PRABUMULIH, PALPRES.COM - Tim Silent Wolf Satresnarkoba Polres Prabumulih menangkap seorang pria diduga pengedar Sabu.
Para pelaku yakni Waryanto alias Yantok Berong, warga Jalan Alipatan Gang Cempaka Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Dari tangan pelaku tersebut, tim yang dipimpin Kanit Ipda Darmawan, dengan para personel Katim Heri Ganteng, anggota Koyong Ariel, Apri Woless, Ari Berantas, Rizky Atak, serta dibackup anggota Intelkam Polsek Prabumulih Barat, Boim Boy, juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,56 gram.
Kasat Narkoba, AKP Heri SH menjelaskan tersangka Waryanto alias Yantok Berong berhasil diamankan di kediamannya di lokasi tersebut pada Rabu (29/6/2022) kemarin, sekira pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Hasil Trace Imei, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel
"Kami amankan barang buktinya berupa 30 paket kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 6,56 gram,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (3/7/2022).
Selain puluhan paket Sabu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti satu kantong plastik bening, satu buah asbak bentuk naga warna kuning yang diduga dijadikan pelaku sebagai tempat menyimpan barang haram tersebut.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, dan tim langsung melakukan penangkapan tersangka tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka Waryanto alias Yantok Berong mengaku bahwa barang bukti narkoba jenis Sabu yang disita tersebut miliknya yang didapat dari seorang rekannya, yang saat ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian.
BACA JUGA:Kades Geram, Aksi Pencurian Marak
“Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya tersebut kami amankan di Mapolres Prabumulih,” pungkasnya. RAY