Perda RTRW Harus Direvisi

Senin 04-07-2022,15:56 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Ella Twit

PAGARALAM, PALPRES.COM- Guna menyelaraskan rencana pembangunan daerah kedepan saat ini Perda Rencana Tata Ruang Wilayah No 7 tahun 2012 dilakukan revisi. Isinya mengenai, RTRW Kota Pagaralam tahun 2012 -2032.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Yudianto ST MT melalui Kabid Tata Ruang Titi Merianti ST mengatakan perlunya revisi ini, karena RTRW dasar dari pembangunan.

Dia menyebutkan, saat ini Perda RTRW No.7 Tahun 2012 diajukan revisi dan dilakukan penggodokan di dewan perwakilan rakyat.

“Revisi ini juga, sesuai dengan peninjauan kembali dan amanat UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 serta Peraturan Pemerintahan Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang,” katanya.

BACA JUGA:Beli BBM Pakai Aplikasi, Warga Pagaralam Sebut Bikin Ribet Saat Transaksi

Titi tak menampik, jika RTRW bisa menunda pelaksaan program pembangunan. Hal ini dimaksudkan jika pelaksanaan program tak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, oleh karenanya revisi ini untuk menyelaraskan lagi apa yang diprogramkan kurun rencana pembangunan mulai 2012 hingga 2032 mendatang.

“Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pagaralam mencakupi beberapa pokok rencana penataan,” lanjut Titi.

Diantaranya, ketentuan umum RTRW, tujuan kebijakan dan strategi, struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wikayah, penetapan wilayah stategis, pengendalian serta arahan pemanfaatan ruang wilayah. 

Tidak hanya itu, dengan adanya revisi ini diharapkan mengoptimalkan lagi hak, kewajiban dan peran masyarakat hingga penyelesaian sengketa

“Salah satu contoh rencana pembangunan tertunda”, ucap Titi, rencana pembangunan Terminal Aur Duri.

Di lokasi yang dipinta dalam Perda adanya Terminal Tipe C bukan Tipe A jadi tidak sesuai tata ruang dan diharapkan revisi Perda RTRW ini dapat secepatnya rampung. KOE

Kategori :