LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM - Kasus dugaan penipuan PT Buroq Nur Syariah (BNS) hingga kini belum ada kejelasan. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi meyakinkan korban bahwa polisi tidak tinggal diam.
Pemilik PT BNS, Prita, yang sudah lama ditetapkan sebagai DPO, masih terus dikejar pihak yang berwajib.
“Pelaku sampai saat ini masih jadi DPO kita. Kita akui sulit mencari orangnya. Karena komunikasinya sudah lepas semua. Ini yang jadi kendala. Namun kita tetap cari,” tegasnya kepada wartawan.
Surat DPO, ia melanjutkan, sudah dikirim ke Polda, Polres, bahkan Mabes Polri. “Ini agar mereka segera berkoordinasi ke kita ketika mendapati keberadaan DPO ini,” ungkapnya.
Belajar dari kasus ini, ia meminta masyarakat tidak mudah tergiur membeli rumah hanya karena harganya murah. Sesuai dengan UU tentang Perumahan, harus 60 persen pembangunan rumah baru boleh dipasarkan.
“Kalau tidak memenuhi syarat, mereka bisa dipidanakan. Artinya mereka bisa saja kabur setelah menerima DP. Saya yakin, mereka yang menjual sebelum membangun tidak punya modal. Makanya saya imbau, jangan tergiur dengan harga murah. Sudah bayar DP rumah belum dibangun, developer bisa kapan saja kabur,” ujarnya. JEJE