MURA,PALPRES.COM- Simpan narkoba jenis sabu di kantong baju, Sandika alias Klepet, 23 tahun, pengangguran, warga Desa Kertosono Dusun 4, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan ditangkap anggota Polsek Jayaloka.
Pelaku ditangkap pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Margoyoso, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura. Ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Diamankan pula barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu paket Rp 400 ribu
“Penangkapan berdasar informasi masyarakat,” kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kapolsek Jayaloka, Iptu Pamris Malau.
Informasi tersebut menyebutkan, pelaku diduga sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Selanjutnya informasi itu ditindaklanjuti. Lantas dilakukan penyelidikan diwilayah Desa Margoyoso, Kecamatan Jayaloka. Dan berhasil mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti.
“Dari pengakuan pelaku barang tersebut dibeli dari M,” jelasnya.
M diketahui beralamat di Kelurahan Siring Agung, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. Dan pelaku sebelumnya membeli paket Rp800.000, Kemudian pelaku telah menggunakan atau memakai sabu itu di rumah M di Kelurahan Siring Agung. Setelah itu pulang ke Desa Margoyoso, Kecamatan Jayaloka.
“Pelaku setelah diamankan ke Polsek Jayaloka, lalu dilimpahkan ke Polres Musi Rawas guna diproses secara hukum,” timpalnya.
Barang bukti yang diamankan selain narkotika jenis sabu, juga satu buah HP Nokia warna hitam. Lalu satu buah dompet warna hitam berisi KTP, Kartu KIS, ATM, Kartu Keluarga Sejahtera, uang 5 lembar Rp.10 ribu.LEK