INDRALAYA.PALPRES.COM- Jajaran Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika, sebagai mana dimaksud dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kamis (07/07/2022).
Tersangka adalah seorang kurir atas nama Mahesa Putra bin Sukri (21), warga Dusun III Desa Tanjung Pinang I, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan satu paket Narkotika jenis Sabu dibungkus dalam balutan tisu dan dibalut kertas timah rokok dengan berat Bruto 1,30 gram.
Selanjutnya, satu buah korek api gas, satu buah Handphone merk Oppo warna hitam, dan satu buah Sepeda Motor merk Yamaha NMAX warna abu-abu No. Pol BG-6131-TR.
BACA JUGA:Simpan Narkoba Dalam Kantong Baju, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, AKP Muhlis mengatakan, Kamis (07/7) sekira pukul 19.48 WIBm anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir sedang melaksanakan giat lidik diwilayah Tanjung Batu.
Kemudian mendapat informasi, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Sabu didaerah seputaran desa Limbang Jaya.
Tim langsung melakukan lidik untuk memastikan informasi tersebut.
Setelah itu, tim langsung bergerak menuju lokasi tempat akan adanya transaksi.
BACA JUGA:Bravo, Satres Narkoba Ogan Ilir Amankan Sabu 2,8 Kg dan Ekstasi 7,6 Gram
"Saat tim tiba di titik lokasi, ttim langsung mengendap untuk memastikan pelaku datang," paparnya.
Saat pelaku datang menggunakan sepeda motor, tim langsung menyergap pelaku tepatnya di depan Poskesdes Desa Limbang Jaya Tanjung Batu Ogan Ilir
"Saat pelaku diamankan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang sempat akan dibuang pelaku, dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang terjatuh di atas tanah," sambungnya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.