Tabrak Atlet Menembak Hingga Tewas, Ini Ancaman Hukuman Sopir Pick Up

Jumat 08-07-2022,18:06 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Timo

PALEMBANG, PALPRES.COM - Penabrak kakak beradik atlet menembak Sumatera Selatan, yang dipersiapkan untuk PON, terancam penjara maksimal enam tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Rendy Surya Aditama melalui Kanit Gakkum Iptu AR Sikakum mengatakan, sopir mobil pick up, Sugianto saat ini masih dalam perawatan di RS Muhammadiyah Palembang.

BACA JUGA:Korban Tewas Laka di Atas Musi IV Ternyata Atlet PON

“Walaupun sedang dirawat, sopir dijaga oleh anggota kita. Dia terancam Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan kurungan maksimal enam tahun penjara, " ujarnya, Jumat (8/7).

Menurutnya, sopir pick-up tersebut masih dalam pengawasan dan akan diperiksa setelah keluar dari rumah sakit. "Setelah dinyatakan sehat dan keluar rumah sakit, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap dia dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, atlet menembak yang masih berusia belia, yakni M Rakha Alrifat (12) dan M Zaki Ramadhan (14) menjadi korban kecelakaan maut di Jembatan Musi IV, Kecamatan SU II, Palembang, Rabu (6/7) sekitar pukul 09.30 WIB.

BACA JUGA: Ini Kronologi Adu Kambing hingga Membuat Atlet PON Tewas

Rakha, sang adik, tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit karena luka fatal di muka dan kepala. Sementara sang kakak, Zaki, kritis dan dilarikan ke rumah sakit Pelabuhan Boom Baru. (*)

 

Kategori :