Tim Penyusun Optimis Perda Marga Bisa Disahkan

Sabtu 09-07-2022,21:49 WIB
Reporter : Sri Devi
Editor : Trisno Rusli

PALEMBANG, PALPRES.COM - Tim Penyusun Naskah Akademik Undang-Undang (UU) tentang Marga optimis Peraturan Daerah (Perda) Marga bisa diberlakukan di Sumatera Selatan.

Hal ini diungkap anggota Tim Penyusun Naskah Akademik Undang-Undang (UU) tentang Marga, Kemas A.R. Panji, MSi, kepada palpres.com usai menyerahkan draft rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Ketua Bapem Perda DPRD Sumsel, H Toyeb Rakembang, S.Ag.

“Bapemda DPRD Sumsel sudah setuju, makanya minta bantuan akademisi, sejarawan dan budayawan untuk membahas dan menyusun draf Raperda Perda,” kata dia.

Sejauh ini, sambung dia, sudah ada beberapa tahapan yang sudah berjalan seperti dengar pendapat bersama Bapemda DPRD Sumsel, kemudian pembuatan naskah akademik dan penyerahan naskah akademik.

BACA JUGA:Tim Penyusun Serahkan Draft Raperda Marga ke Dewan

“Berikutnya nanti uji publik yang mengundang beberapa elemen baru selanjutnya diparipurnakan lewat sidang paripurna. Kami berharap Perda ini bisa disahkan tahun ini,” ucapnya.

Dia menjelaskan, pemerintah marga penting untuk diterapkan di Sumsel. Hal ini mengingat, keberadaan marga ini dijamin ke dalam Undang-Undang sebagai daerah khusus seperti di Padang, Aceh dan lainnya.

“Perda ini sudah ada sejak era Kesultanan Palembang Darussalam, kemudian kolonial Belanda hingga kemerdekaan. Oleh alasan itulah, kami mengusulkan kepada DPRD untuk membuat Perda Marga,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Bapemda Sumsel, Toyeb Rakembang mengatakan, pembelakuan pemerintah marga sangat penting karena berkaitan dengan pembentukan dan membangun karakter yang baik. Dalam persoalan hukum, masyarakat yang melanggar hukum hanya mengikuti proses peradilan adat. Produk hukum yang dihasilkan berasal dari kepala marga yang memiliki keputusan bijaksana.

BACA JUGA:Raperda Diusulkan Sebagai Revitalisasi Marga

“Dalam menyelesaikan hukum, tidak ada kepentingan di sana. Di Sumsel kita kenal ada Undang-Undang Simbur Cahaya. Peraturan ini mengatur hampir seluruh aspek kehidupan manusia, bahkan sampai hal terkecil ada di Simbur Cahaya,” jelas dia.

Dengan demikian, sambung pria yang sudah tiga periode menjabat anggota DPRD Musirawas, masyarakat akan sangat berhati-hati untuk bersikap. Kehati-hatian ini nantinya yang akan membentuk karakter untuk menghormati pimpinan dan bersikap sopan serta menghargai orang lain. Sehingga tercipta masyarakat yang tenteram.

“Oleh sebab itulah, kami berkeinginan untuk menerapkan kembali peraturan marga ini,” kata dia.

Dari sisi sosial, sambung Toyeb, pemimpin adat merupakan orang yang paling dihormati dan bijaksana. Status ini menciptakan rasa hormat dan tunduk serta patuh terhadap pemimpinnya.

BACA JUGA:Tokoh Adat OKU Selatan Dukung Marga Dihidupkan Kembali

Kategori :