PALEMBANG, PALPRES.COM - Tim Penyusun Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Marga dari Pusat Kajian Sumatera Selatan (Puskass) resmi menyerahkan draft awal Naskah Akademi Raperda Pemerintahan Marga kepada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumsel, H Toyeb Rakembang (HTR), Jumat (8/7) sore.
Draf Naskah Akademik itu, diserahkan dalam rapat pembahasan Raperda tentang Pemerintahan Marga di ruang rapat Bapemperda DPRD Sumsel.
Dalam kesempata itum Tim Penyusun Naskah Akademik Raperda tentang Pemerintahan Marga dari Pusat Kajian Sumsel Kemas Ari Panji, mengatakan, pihaknya sudah membuat draft awal Raperda Pemerintahan Marga yang lebih luas sesuai permintaan dari pihak Bapemperda DPRD Sumsel.
“ Apa yang kita bicarakan kemarin sudah terangkum dalam NA Raperda Pemerintahan Marga yang kami buat ini, kami minta NA ini di perbanyak sehingga bisa dibaca,” katanya.
BACA JUGA:Tim Penyusun Optimis Perda Marga Bisa Disahkan
Menurutnya, Puskass murni berjuang untuk kecintaan dan berpijakan kepada kearifan lokal, terutama untuk mengembalikan marga di Sumsel.
Sedangkan Ketua Bapemperda DPRD Sumsel H Toyeb Rakembang mengapresiasi apa yang dilakukan pihak Puskass dengan membuat draft awal NA Raperda Pemerintaha Marga.
“Minggu depan kita akan lanjutkan pembahasan lagi, dan apa-apa yang telah berkembang dalam rapat kami menjadi masukan untuk penyempurnaan raperda pemerintahan marga ini,” katanya, Minggu (10/7).
Selain itu politisi PAN ini mengakui yang menjadi krusial dalam pembahasan pemerintahan marga ini apakah marga ini dalam konteks masuk dalam tata kelola pemerintahan atau nilai adatnya saja yang diangkat.
BACA JUGA:Raperda Diusulkan Sebagai Revitalisasi Marga
“ Saya berambisi marga ini dikembalikan, karena saya lahir di Lubuk Linggau dan saya tahu betul marga pada waktu itu dan saya merasakan akan keberadaan marga,” ujarnya.
Menurut Toyeb, dia sekolah di Padang Panjang dan merasakan betul betapa adat di Sumatera Barat itu.
Setelah kembali dan marga tidak berlaku lagi, sehingga dia merasa penting untuk mengembalikan marga ini.
Dia sepakat marga ini akan dihidupkan kembali, tapi bagaimana memformulasikannya sehingga tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
BACA JUGA:Tim Penyusun Serahkan Draft Raperda Marga ke Dewan