MURATARA,PALPRES.COM- Di hari yang baik Indra Sahril (30) Warga Karang Waru Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara justru berlebaran di penjara.
Pasalnya Indra Sahril (30) kedapatan dengan sengaja menjual dan mengedarkan sabu. Indra Sahril diamankan oleh jajaran Polres Muratara di rumah yang berada dipinggir jalan lintas Sumatera Km 80 Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 buah pyrex kaca yang berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat brutto 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram. 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu), 1 (satu) buah kompor (alat bakar shabu), 2 (dua) buah korek api gas.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra didampingi Kasat Resnarkoba AKP Darmanson mengatakan sebelumnya personel Satuan Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Simpan Narkoba Dalam Kantong Baju, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi
Selanjutnya personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, lalu pada 7 Juli 2022 pukul 14.00 WIB didapati orang yang berada di dalam rumah tersebut.
Selanjutnya personil Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat lainnya hingga ditemukan barang bukti.
Kemudian orang tersebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
“Barang Bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.