LAHAT, PALPRES.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat Chandra SH MM mengatakan, sejauh ini belum ada persoalan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupten Lahat. Mekanisme yang telah diterapkan selama ini berjalan lancar. Di mana, didistribusikan pupuk hanya kepada petani yang bergabung dalam Kelompok Tani (Koptan).
"Memang ada beberapa persyaratan bagi petani untuk mendapatkan pupuk dan pestisida bersubsidi, yang butuh pendampingan seperti persyaratan lahan yang harus berbentuk polygon dan ada minimum luas lahan yang akan digarap, termasuk kartu keanggotaan Poktan. Dan alhamdulilah untuk pendistribusiannya telah berjalan sesuai prosedur," bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Peternakan (TPH dan Makan) Lahat, Eti Listina SP MM menyampaikan, pupuk bersubsidi merupakan pupuk diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, holtikultura, dan sub sektor peternakan dan petambak.
"Pupuk tersebut sudah ada bagiannya. Sehingga ketika dialokasi kepada Koptan, benar-benar tepat sasaran dan harganya pun tidak terlampau mahal," ucapnya.
Dan KP3, sambung dia, dapat mendorong dan membina serta memfasilitasi pengawasan pupuk bersubsidi dan pestisida di tingkat Kecamatan.
"Dengan adanya pengawasan terhadap pupuk, dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan, peredaran maupun penggunaan pupuk, sehingga dapat tersedia sampai tingkat petani," tandas Eti Listina. BRN/DEN