PRABUMULIH, PALPRES.COM- Selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) banyak menolak permintaan warga untuk mengubah alamat Kartu Keluarga (KK).Hal itu dikarenakan banyak orang tua yang secara dadakan mengubah alamat, agar anaknya diterima di sekolah favorit dari jalur zonasi.
"Kami menolak, permohonan pindah alamat yang secara dadakan apalagi karena penerimaan siswa baru," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Haryadi SH MM, Senin (11/7/2022) diruang kerjanya.
Dikatakan Haryadi, pihaknya sangat berhati-hati bila ada warga yang akan merubah alamat secara dadakan. "Kartu keluarga itu diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran, jadi kami sangat hati hati betul," tegasnya.
Untuk merubah KK bagi warga tentu saja bisa, hanya saja lanjut dia khusus untuk keperluan PPDB sangat tidak mengungkinkan.
"Secara aturan Capil bisa melakukan pindah alamat ke KK lain. Tapi untuk tanggal tidak bisa dibuat buat, harus sesuai dengan tanggal permohonan. Dan tidak mungkin akan dibuat mundur, apalagi ini semua sudah sistem online," pungkasnya. RAY