LAHAT, PALPRES.COM - Sudah dua tahun terakhir ini, salah satu tower provider seluler yang ada di Desa Sidomakmur, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, hingga detik ini sama sekali belum juga membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB), padahal sebelumnya pembayarannya lancar.
Kepala Desa (Kades) Sidomakmur, Ahmadi membenarkan, Pemerintah Desa (Pemdes) agar pihak tower segera menyelesaikan pembayaran pajak selama dua tahun, karena hal itu sangat merugikan pemerintah.
“Iya sudah dua tahun, satu tahunnya, pajak yang harus dibayar sebesar Rp 666.555,” ujar dia, Senin (11/7/2022).
Dirinya menambahkan, memang keberadaan tower provider, sangat bermanfaat bagi masyarakat, bukan hanya untuk Desa Sidomakmur saja, melainkan desa-desa lainnya.
“Namun, jangankan ada CSR, PBB saja mereka tidak bayar,” papar Ahmadi.
Pihak Pemdes Sidomakmur, sambung Ahmadi, sudah berusaha untuk menghubungi pihak provider. Namun selalu ada saja alasan.
“Kata mereka, PBB nya dikasihkan ke orang yang sering datang ke tower, karena dia yang handel, namun seharusnya tidak demikian, semestinya orang yang saya hubungi itu, yang memberikan bukti tagihan PBB ke orang yang sering datang ke tower seluler ternama," tegasnya. BRN