Dua Terdakwa Dugaan Korupsi KMK BSB Dituntut 2 Tahun

Selasa 12-07-2022,20:13 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Tom

PALEMBANG, PALPRES.COM - Pengadilan Negeri (PN)  Tipikor Kls I A Khusus Palembang, kembali mengelar sidang lanjutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel Babel yang merugikan keuangan negara Rp 13,425 Milyar. Persidangan memasuki Agenda Pembacaan tuntutan, Selasa (12/7/2022).

Dua terdakwa diantaranya yakni Asri Wisnu Wardana sebagai pegawai tetap analis di Bank Sumsel Babel, dan terdakwa Aran Haryadi sebagai Pemimpin Divisi Kredit PT Bank Sumsel Babel

Dihadapan Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, serta tim Penasehat Hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Suhartono SH MH dan tim secara bergantian membacakan tuntutan kedua terdakwa 

Dalam Tuntutannya, JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan  bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Sedangkan hal-hal yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

"Atas perbuatanya kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,’’ tegas JPU. 

Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa yakni Asri Wisnu Dan terdakwa Aran Haryadi dengan pidana penjara masing -masing selama 2 tahun denda Rp 1 Milyar Subsider 6 bulan.

Usai sidang, Tim Kuasa Hukum kedua terdakwa, Andre SH MH menanggapi bahwa tuntutan JPU ini hanya berdasarkan dakwaan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan dan menurutnya tidak dibenarkan. 

BACA JUGA:Pidsus Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran Mobil Hias di Disperindag Prabumulih

"Insya Allah SWT kami akan membuatkan pembelaan, karena kami sangat keberatan dengan tuntutan jaksa, untuk pledoi nanti semuanya dihadirkan sebagaimana diputuskan majelis hakim tadi, Selasa (19/7/22) siang pekan depan," Teranganya 

Diketahui dari dakwaan, terdakwa Asri Wisnu Wardana sebagai pegawai tetap analis di Bank Sumsel Babel antara bulan Januari 2014 - Desember 2015 di kantor pusat Bank Sumsel Babel di Palembang bersama terdakwa Aran Haryadi sebagai Pemimpin Divisi Kredit PT Bank Sumsel Babel dan bersama terpidana Ir Augustinus Judianto sebagai Komisaris PT Gatramas Internusa serta bersama Herry Gunawan (meninggal dunia) sebagai Direktur PT Gatramas Internusa, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

BACA JUGA:Kembalikan Kerugian Negara, Proses Hukum 2 Tersangka Kasus Korupsi Perpusda Lahat Berlanjut

Diduga perbuatan terdakwa, telah memperkaya orang lain Ir Agustinus Judianto dan Herry Gunawan, yang menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negera. 

Sesuai audit BPKP Provinsi Sumsel, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp 13.425.034.897,- atau 13,425 miliar lebih. 

Kategori :