OGAN ILIR, PALPRES.COM–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menurunkan tim, untuk menyelidiki kasus kematian seorang narapidana di Lapas Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto mengatakan, pihaknya menurunkan tim pemeriksa ke Lapas Tanjung Raja terkait kematian seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial AP pada Sabtu (9/7).
Tim mengawali pekerjaan penyelidikan dengan memeriksa petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) tersebut.
”Apakah petugas sudah melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan atau tidak,” terang Bambang Haryanto seperti dilansir Jawapos.com dari Antara.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja
Dengan penyelidikan tersebut, lanjut dia, diharapkan tim bisa mengungkap fakta penyebat meninggalnya seorang napi.
Apakah ada unsur kelalaian petugas dan kesalahan SOP atau faktor lain seperti penyakit bawaan.
Sementara itu, Kepala Lapas Tanjung Raja Batara Hutasoit menjelaskan, AP masuk dan menjalani pembinaan sejak 14 Maret 2021.
Warga binaan AP dipidana enam tahun penjara subsider satu tahun kurungan dalam kasus narkotika.
BACA JUGA:Lapas Tanjung Raja Bantah WBP Meninggal Gegara Narkoba
Selama di lapas, menurut dia, AP sering melakukan kontrol ke klinik Lapas Tanjung Raja dengan keluhan sakit perut dan mual-mual.
Sebelum meninggal dunia, AP mengeluhkan kondisi sakit yang sama seperti yang ditangani petugas klinik selama ini.
Batara menambahkan, Jumat (8/7) sekitar pukul 21.00 WIB, AP diperiksa petugas kesehatan lapas.
Selanjutnya, AP dirujuk ke RSUD Kayu Agung pada Sabtu (9/7) pukul 06.05 WIB.
”AP dinyatakan meninggal dunia oleh petugas rumah sakit tersebut, kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas kematian warga binaan Lapas Tanjung Raja inisial AP,” kata Batara.
Artikel sudah tayang di jawapos.com dengan judul: Kemenkumham Sumsel Turunkan Tim Selidiki Kasus Kematian Narapidana