MURA, PALPRES.COM - Putra alias Aldi (26) warga Dusun 1 Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Sumatera Selatan ditangkap polisi karena menyimpan senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek.
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Mura bersama Unit Reskrim Polsek Muara Beliti pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. Ditangkap di sebuah pondok milik pelaku di wilayah Sungai Kulat Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.
“Penangkapan bermula dari adanya informasi yang menyebutkan pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang,” kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul.
Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di pondok. Berikut pula diamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang yang disimpan pelaku d idalam pondok.
BACA JUGA:Kejanggalan Kasus Baku Tembak Polisi, Terbaru Soal Senjata
Selain itu mengamankan satu buah tas punggung berisikan bubuk mesiu, timah amunisi, kip korek api, sabut kelapa, korek api dan senter kepala. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Beliti untuk pemeriksaan lebih lanjut.