MURATARA,PALPRES.COM- Hermansyahwiran alias Mun Dj (50), warga Dusun IV Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Muratara.
Pasalnya, pria ini diketahui menjadi pengedar Narkotika jenis Pil Ekstasi.
Mun Dj ditangkap di dekat gilingan padi Dusun IV Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sepuluh butir pil warna hijau yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Ekstasi, dengan berat brutto 3,70 gram.
BACA JUGA: Warga Sri Bunga Ikuti Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba
Juga diamankan satu buah kotak hitam plastik dan satu unit HP merk Samsung warna hitam.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH dan Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, mengatakan, sebelumnya persone Sat Resnarkoba Polres Muratara mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara
Selanjutnya personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Lalu di dekat gilingan padi Dusun IV Desa remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, petugas mendapati tersangka.
BACA JUGA:Warga Sudah Kecanduan Narkoba Lapor ke BNN OKU Timur Saja
Saat digeledah, ditubuh tersangka didapatkan sepuluh butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Barang haram tersebut diakui tersangka adalah miliknya.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan, dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.