CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo dan HP Brigadir Yosua Masih Misterius

Minggu 17-07-2022,11:21 WIB
Editor : Tom

”Dan janggalnya, hingga kemarin belum bisa diakses tim gabungan,” ungkapnya.

Hambatan dalam penanganan kasus itu diperkuat dengan pembatalan rapat analisis dan evaluasi (anev) yang sejatinya dilakukan tim khusus kemarin pukul 14.30 WIB. 

Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa rapat anev internal tersebut batal. 

BACA JUGA:Baku Tembak Brigadir J dengan Bharada E Tinggalkan 7 Titik Bekas Peluru

Menurut dia, pembatalan anev dilakukan karena tim khusus ingin berfokus dalam upaya penyelidikan. 

”Fokus kerja tim dahulu,” tegas mantan Kapolda Kalimantan Tengah dan Karopenmas Divhumas Polri tersebut.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menuturkan, inilah pentingnya seharusnya Irjen Ferdy Sambo lebih dulu dimutasi atau dicopot.

 Dengan begitu, tidak terjadi hambatan dalam penyelidikan dan penyidikan. 

BACA JUGA:Kejanggalan Kasus Baku Tembak Polisi, Terbaru Soal Senjata

”Agar tidak terjadi tabrakan kepentingan dalam menangani kasus,” tegasnya.

Kalau terus seperti ini, lanjutnya, sudah dapat dikategorikan terjadinya obstruction of justice, menghalang-halangi penyelidikan. 

Dengan obstruction of justice tersebut, sebenarnya sudah sangat kuat alasan bagi Kapolri untuk mencopot Irjen Ferdy Sambo. 

”Masak Divpropam yang polisinya polisi itu menghalangi kinerja polisi,  menyedihkan,” ujarnya.

BACA JUGA:Koordinasi dengan Polri, Komnas HAM Usut Baku Tembak Brigadir Novriansyah vs Bharada E

Pada bagian lain, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, seharusnya siapa pun itu, termasuk Divpropam Polri, taat pada hukum. 

”Baik penyelidikan yang dilakukan tim khusus maupun dari kepolisian,” katanya.

Kategori :