Korlantas Polri Usul BBN Kendaraan Dihapus, Ini Tujuannya

Senin 18-07-2022,22:33 WIB
Editor : Timo

JAKARTA, PALPRES.COM – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu. 

Korlantas Polri akan mengusulkan penghapusan Biaya Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) bagi kendaraan kedua. Diharapkan Pemerintah daerah (Pemda) bisa menerima usulan ini. Tujuannya agar ada kesadaran pemilik untuk mengubah nama sesuai pemiliknya.

"Kita mengusulkan ke pemerintah daerah apa enggak sebaiknya BBN kita usulkan kenapa tidak dihapus saja," ujarnya, dikutip PMJNews, Minggu (17/7/2022).

Ia menjelaskan, masih banyak masyarakat yang enggan mengganti. Mereka khawatir harus mengeluarkan biaya besar untuk balik nama. 

Dampaknya keterangan atau identitas pada berkas kendaraan masih banyak yang mengatasnamakan pemilik kendaraan sebelumnya.

"(Misalnya) sudah dibeli motor, terus langsung balik nama. Karena balik nama tadinya mahal, (bisa) jadi nol," jelasnya.

Selain itu, imbas ketidaktertiban para pengendara dengan tidak mengubah nama pemilik kendaraan bisa berbuntut pada penindakan ETLE.

Penindakan tersebut, kata dia, tidak efektif lantaran identitas pemilik yang akan tercatat sebagai pelaku adalah pemilik kendaraan sebelumnya.

"Pada saat ditilang jelas bukan lagi saya yang ditilang (pemilik kendaraan sebelumnya), (karena) kamu beli motor saya, kan gitu," tukasnya.

Untuk diketahui, BBN-KB memiliki tarif berbeda-beda atau sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Di Jakarta, BBN-KB pertama merupakan kendaraan baru dari dealer dan dikenakan tarif sebesar 10 persen. Namun pemilik kendaraan yang membeli kendaraan bekas, biaya BBN-KB dikenai tarif sebesar 1 persen. (*)

 

Artikel ini sudah terbit di radartasik.disway.id dengan judul "Korlantas Polri Usul BBN Kendaraan Dihapus"

 

Kategori :