Pj Bupati OKU Hadiri Pemusnahan Barang Bukti

Selasa 19-07-2022,22:06 WIB
Reporter : Yenson
Editor : Timo

BATURAJA, PALPRES.COM - Penjabat (PJ) Bupati OKU H Teddy Meilwansyah menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) tahun 2022 dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-62 di Kantor Kejaksaan Negeri OKU, Selasa, (19/7/2022). 

Kepala Kejaksaaan OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung mengatakan, pemusnahan barang bukti, barang sitaan, dan barang rampasan di Kejaksaan Negeri OKU dilaksanakan sesuai Pasal 46 ayat 2 KUHAP.

"Bahwa, apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain," katanya. (*)

 

Kategori :