Dua Lembaga ini Berkolaborasi Cegah Perkawinan Anak Usia Dini

Jumat 22-07-2022,16:37 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Ella Twit

PAGARALAM, PALPRES.COM- Mencegah dampak negatif pernikahan anak usia dini, Kantor Pengadilan Agama Pagaralam Klas II bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pagaralam, lakukan jalinan kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU), terkait layanan pemeriksaan kesehatan bagi permohonan dispensasi nikah kawin, bertempat di ruang sidang Kantor Pengadilan Agama Pagaralam Klas II, kemarin.

Penandatanganan berita acara dilakukan Ketua Pengadilan Agama Pagaralam Klas II Ahmad Hidayat SHI MH bersama Kepala Dinkes Kota Pagaralam, Desi Elviani disaksikan seluruh jajaran pegawai Kantor Pengadilan Agama Pagaralam Klas II dan Dinkes Kota Pagaralam.

“MoU ini bagian dari upaya pencegahan perkawinan anak di usia dini, dengan dampak negatif ditimbulkannya. Seperti halnya pendidikan yang terputus, belum siapnya usia reproduksi, pencegahan stunting dan lain sebagainya, yang tentu saja sangat-sangat merugikan anak,” ucap Ahmad.

Selain itu, sebut Ahmad, dampak negatif lainnya dari perkawinan usia dini ini, adalah kerap terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

BACA JUGA:Masuk Musim Kemarau, Polres Pagaralam Ajak Warga Waspada Karhutlah

“Semoga ada efek positif yang bisa menekan angka pernikahan dini terkhusus di Kota Pagaralam, dari kesepahaman ini” harapnya.

Kepala Dinkes Kota Pagaralam, Desi Elviani menyambut baik kerja sama tersebut. 

“Kita siap membantu Kantor Pengadilan Agama, mencegah anak menikah di bawah umur, sehingga tingkat kasus nikah di bawah umur, bisa turun dan diminimalisir,” pungkasnya.

Kategori :