PALI, PALPRES.COM - Dinas Pertanian Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang membawahi Bidang Peternakan menetapkan wilayah Kecamatan Penukal Utara sebagai wilayah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Karena, baru-baru ini ada empat hewan ternak di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara terindikasi terkena PMK.
Surat edaran penetapan Kecamatan Penukal Utara sebagai wilayah wabah PMK dikeluarkan pada Senin (25/7/2022) dengan nomor 521/1890/DIPERTA.IV/2022 perihal peningkatan kewaspadaan PMK.
"Penetapan wilayah wabah di Kecamatan Penukal Utara untuk meminimalisir bertambahnya kerugian para peternak dan menekan ancaman risiko tertular PMK terhadap hewan ternak," ucap Plt kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Ahmad Jhoni.
Ia mengimbau Camat Penukal Utara untuk melakukan pencegahan dengan membatasi lalu lintas hewan yang rentan, produk hewan dan media pembawa penyakit yang berisiko tinggi.
"Termasuk juga memantau masuk dan keluarnya hewan dari atau menuju daerah wabah," tukasnya.
Selain itu, Camat juga diminta cepat merespon dan menginstruksikan kepada peternak agar melapor ke petugas kesehatan hewan, jika ada hewan ternak yang sakit atau terduga sakit dan mati.
"Camat harus menginstruksikan kepala desa agar masyarakat pemilik ternak berkaki empat dapat memelihara hewan ternaknya secara intensif dan dikandangkan untuk mencegah penyebaran virus PMK pada hewan ternak," sarannya.
Jhoni mengungkapkan, baru-baru ini ada empat hewan ternak di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara terindikasi terkena PMK.
"Petugas kesehatan hewan ternak sudah melakukan upaya lanjutan terkait adanya temuan sapi sakit di Tempirai. Sapi yang sakit dilakukan karantina dan diberikan upaya pengobatan," pungkasnya. (*)