BATURAJA, PALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menyelamatkan aset negara milik Pemkab OKU berupa dua unit mobil mewah jenis Pajero Sport dan Land Cruiser senilai Rp2,5 miliar yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga.
Kepala Kejari OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung mengatakan aset milik Pemkab OKU tersebut diserahkan secara langsung kepada Pejabat Bupati OKU H Teddy Meilwansyah untuk dipergunakan sesuai peruntukannya.
"Penyelamatan dan pengembalian aset ini berdasarkan surat kuasa khusus dari Pemkab OKU Nomor 183.1/786/III/2022 tanggal 30 Juni 2022," katanya.
Dikatakannya, menindaklanjuti surat tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKU memanggil pihak-pihak terkait untuk bernegosiasi guna dilakukan penyitaan dari pihak ketiga agar dapat dikembalikan kepada pemerintah daerah setempat.
BACA JUGA:Amankan Aset Negara, PT KAI Divre III Lakukan Penertiban Aset Perusahaan
"Penguasaan aset milik negara secara melawan hukum merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," tegasnya.
Sementara itu, Pejabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah mengapresiasi jajaran kejaksaan setempat atas upaya penyelamatan aset milik negara untuk dikelola oleh pemerintah daerah dengan sebaik-baiknya.
Menurutnya, keberhasilan pemulihan aset ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri OKU dalam upaya penertiban aset negara yang dikelola oleh pemerintah daerah.