DK PWI Pusat: Konferprov Sumbar Tidak Sah, Konferprov Jambi Diambil Alih PWI Pusat

Rabu 27-07-2022,18:09 WIB
Editor : Tom

Jika terbukti bahwa kartu UKW Agus Ridwan diperoleh tanpa prosedur yang baku maka PWI Pusat diminta menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan organisasi. 

Atas dua peristiwa di Sumbar dan Jambi tersebut DK-PWI menyampaikan peringatan kedua kepada Atal Depari, Ketua Umum PWI Pusat dan Zulkifli Gani Otto, Ketua Bidang Organisasi PWI, agar segera melakukan pembenahan organisasi. 

''Peringatan ini sekaligus sebagai peringatan terakhir agar kasus-kasus semacam ini tidak terjadi lagi,'' pungkas Ilham Bintang. 

 

Kategori :