LAHAT, PALPRES.COM- Enam bulan kedepan atau tahun 2023, Pemerintah Desa (Pemdes) Jagabaya, Kecamatan Kikim Selatan akan mengevaluasi ulang penerima bantuan sosial (Bansos), dari pemerintah pusat yang disesuaikan dengan kriteria serta ketentuan.
“Bansos seperti PKH, BNPT, KIP dan KIS akan saya tinjau ulang lagi, sehingga masyarakat yang menerimanya memang betul-betul layak," jelas Kepala Desa (Kades) Jagabaya, Bambang Heriadi ST, Rabu (27/7/2022).
Bambang Heriadi menyebutkan, pihaknya kedepan tidak akan pandang bulu, dalam menetapkan warga yang menerima bansos.
"Hal ini, agar penerima tidak tumpang tindih dengan bantuan lainnya, sehingga bisa dialokasikan kepada masyarakat membutuhkan," ucapnya.
BACA JUGA:Musim Panen, Motor Taksi Raup Cuan Hingga Rp5 Juta
Dirinya berharap, penerima bansos ini memang dilihat dari kriteria yang ada petunjuk teknis (Juknis) serta petunjuk pelaksana (Juklak).
“Dengan demikian, tidak salah sasaran. Makanya melalui sosialisasi ini Pemdes Jagabaya akan mempertimbangkan aspek yang dinilai sangat penting sekali untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Bambang Heriadi.
Senada, Kades Tanjung Kurung, Antoni menerangkan, kemungkinan besar akan ada perubahan penerimaan bansos kedepannya.
"Kita akan turun dan melihat sendiri, apakah warga yang selama ini menerimanya memang pantas atau kita alihkan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lahat, Ekman Mulyadi SSos mengemukakan, memang akhir-akhir ini banyak laporan adanya penerima bantuan yang ganda, sehingga warga yang semestinya berhak tidak mendapatkan.
"Nah, disinilah akan kita rapikan supaya tidak ada lagi, penerima ganda sehingga penduduk lain juga bisa menikmati dan mensyukurinya,” katanya.