PRABUMULIH,PALPRES.COM-Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH mengajak seluruh jajaran untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan internal melalui penguatan sistem pengendalian mutu pelayanan (quality control) dan penjamin kualitas kinerja (quality assurance). Hal itu bertujuan mewujudkan tugas Polri dalam menegakkan hukum secara profesional prosedural, memelihara Kamtibmas, melindungi dan mengayomi masyarakat.
AKBP Witdiardi mengatakan, butuh kebersamaan agar semua tujuan tersebut tercapai. Termasuk sinergitas dengan berbagai elemen masyarakat termasuk juga rekan-rekan media. Dan kepada seluruh anggotanya untuk selalu bekerja ikhlas sesuai dengan standar operasional prosedur dalam menjalankan setiap tugasnya.
“Kami sudah membentuk tim untuk quality control pelayanan publik. Jadi, setiap hari kami sudah ada tim yang mengontrol kualitas pelayanan publik mulai dari SPKT, kemudian pada Samsat, Satmas, dan pada pelayanan-pelayanan kepolisian termasuk pelayanan dengan penyidikan,” ujar mantan Kapolres Muko Muko Polda Bengkulu, Jumat (29/7/2022).
Sebagai institusi yang bertugas memberi keamanan dan kenyamanan warga Negara, kata Kapolres, Polri berkewajiban memberikan pelayanan publik prima sebagaimana amanat UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Selain itu, sambung dia, Polri juga diamanatkan menjunjung etika kemasyarakatan berupa, sikap moral yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakan hukum, melindungi serta mengayomi, dan puncaknya melayani publik dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia.
“Kami rasa sangat penting, karena itu adalah wajah Polri dalam pelayanan masyarakat dan sebagai kontrol pelayanan dan kami juga memastikan aktif untuk index kepuasan masyarakat, yang mana itu sudah ada sejak kami,” pungkasnya. RAY