“Masih banyak kendaraan yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan plat luar daerah, diharapkan dengan program ini akan melakukan balik nama kendaraannya,” harapnya sembari menegaskan, Pergub Sumsel tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB telah di evaluasi dan mendapat persetujuan dari Mendagri.
Terpisah, Kepala UPTB Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin SE,MM ditemui di ruangannya mendukung sepenuhnya program yang digagas oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru.
"Ini merupakan program pro rakyat yang bisa membantu meringankan beban perekonomian masyarakat dalam masa pandemi sekarang ini," ujarnya ditemui awak media, Jumat, 29 Juli 2022.
"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Sumsel dan Kota Prabumulih khususnya agar dapat memanfaatkan kesempatan ini, bayar pajak kendaraan anda tepat waktu agar dapat menunjang program pembangunan demi mewujudkan Sumsel Maju untuk Semua,” tukasnya.