Dewan Sepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD OKU Timur Tahun 2021

Sabtu 30-07-2022,14:15 WIB
Reporter : Arman
Editor : Ella Twit

OKU TIMUR,PALPRES.COM- Bupati H Lanosin ST bersama DPRD OKU Timur telah menyepakati raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.

Bupati OKU Timur H Lanosin mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan atas pemikiran serta menyumbangkan tenaga pikiran dalam membahas dan menyempurnakan atas raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2021

“Terdapat beberapa saran dari Dewan  yang akan menjadi perhatian dari pemerintah daerah selanjutnya rancangan ini akan di sampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi dengan ketentuan perundang-undangan sebelum diserahkan ke Gubernur,” katanya.

Sementara laporan Panitia Khusus DPR yang disampaikan Ripda Erwin mengatakan terima kasih atas kinerja serta kerjasama selama ini juga mengapresiasi atas capaian WTP 10 kali berturut-turut oleh pemerintah daerah OKU Timur diharapkan ke depan dalam mengelola keuangan daerah lebih akuntabilitas sehingga kembali mendapatkan penghargaan untuk kesekian kalinya.

BACA JUGA:Enos Lantik Pengcab Lemkari Kabupaten Kota se-Sumsel

Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang efektif transparan dan serta dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Untuk itu, pemerintah daerah dapat menyusun laporan keuangan pemerintah kabupaten tahun anggaran 2021 sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi laporan realisasi, laporan perubahan saldo anggaran operasional atau laporan kas serta laporan hasil audit dan catatan atas laporan keuangan.

Hal ini disusun dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan informasi dan stakeholder, masyarakat,  DPRD lembaga pengawas lembaga pemeriksa dan juga pemerintah pusat yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten. 

Kategori :