PALEMBANG, PALPRES.COM- Hanya dengan menggunakan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas Polri, warga Palembang bisa melakukan perpanjangan SIM.
Hal ini dikatakan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Endro Aribowo. "Kita sekarang ini mempunyai aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas Polri, yang memudahkan untuk perpanjangan SIM," ujarnya, Sabtu (30/7).
Dirinya menjelaskan, bahwa aplikasi tersebut bisa diunduh di Google Play bagi pengguna Android dan di Appstore bagi pengguna iPhone.
"Namun aplikasi ini khusus untuk warga Palembang, sedangkan di luar Palembang belum berlaku, sehingga bagi masyarakat memiliki SIM yang terdaftar di kota Palembang, bisa melakukan perpanjangan dengan aplikasi kita ini," katanya.
BACA JUGA:Sumsel Bakal Miliki Pusat Rehabilitasi Narkoba, Lokasinya di Derah Ini
Untuk aplikasi SINAR sendiri untuk saat ini baru ada di Palembang, yang lain (Kabupaten/Kota di Sumsel di luar Palembang) akan menyusul kedepannya nanti.
“Untuk cara menggunakan aplikasi ini sangat gampang, kita tinggal unduh dan lakukan verifikasi data. Kemudian klik menu SIM, lalu pilih perpanjangan SIM,” aku dia.
Setelah itu masyarakat harus mengikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan seperti melakukan pembayaran SIM, kemudian Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) akan melakukan verifikasi data dan dokumen.
"Jika sudah lengkap dan benar, SIM kita akan segera di cetak dan SIM siap diambil maupun diantar nantinya sesuai keinginan masyarakat,” katanya.