Empat Orang Ditetapkan Tersangka, Yayasan ACT Terima Donasi Rp 2 Triliun

Sabtu 30-07-2022,19:23 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Tom

JAKARTA, PALPRES.COM - Bareskrim Polri mengungkap sejak tahun 2005 sampai dengan 2020 Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menerima donasi senilai Rp 2 Triliun. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 450 Milyar dipotong untuk operasional yayasan.

Hal ini diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Sabtu (30/7). 

"Sehingga total donasi yang masuk ke Yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp 2 Triliun," ujarnya.

BACA JUGA:Empat Petinggi ACT Ditetapkan Tersangka

Dari Rp 2 Triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp 450 Milyar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan, dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan.

Dirinya menerangkan, Yayasan ACT sejak 2015 hingga 2019 melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 sampai 30 persen. 

Sedangkan sejak 2020 hingga sekarang dipotong sebesar 30 persen. 

"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT, kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini Komite Dewan Syariah Yayasan ACT," jelasnya.

BACA JUGA:Kantor ACT Prabumulih Tutup Beroperasi

Sebelumnya ,Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka tersebut diantaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan Ketua ACT, Ibnu Khajar selaku Ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.  

 

 

 

Kategori :