MURATARA,PALPRES.COM- Selain wajib mengajukan surat izin cuti, Bakal Calon Kepala Desa (Balondes), syarat wajib yang harus di penuhi mengikuti tes kesehatan dan melampirkan surat bebas dari narkoba.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Kabupaten Muratara Hj Gusti Rohmani mengatakan syarat wajib di penuhi, tes kesehatan, tes kejiwaan bekerjasama dengan RSUD Rupit.
"Tes Narkoba, rencana awal rambut dan darah, tetapi di Sumsel belum ada tes seperti itu, terus waktunya juga tidak mencukupi,” katanya.
Lanjutnya, biasanya surat keterangan sehat dan bebas narkoba di laksanakan pada awal Agustus dan kedua persyaratan tersebut di penuhi sebelum pendaftaran.
BACA JUGA:70 Bacakades Lulus Tes Baliteks Unsri, 23 Orang Gagal
Ia menjelaskan, tes urine bekerjasama dengan BNN, namun belum bisa di pastikan BNN kota Lubuklinggau atau Kabupaten Musi Rawas.
"Masih dalam proses koordinasi, BNN mana kita akan kerjasama, termasuk juga kita ke tempat mereka atau mereka ke Muratara,” katanya.