PAGARALAM, PALPRES.COM- Dispensasi nikah adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah walaupun belum mencapai batas minimum usia pernikahan.
Permohonan dispensasi nikah yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Pagaralam Klas II, pada tahun 2022 tergolong minim. Padahal, bila berkaca di tahun sebelumnya, untuk dispensasi nikah ini bisa mencapai 70 permohonan.
“Ya, seiring dengan telah disahkannya, Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan pada tanggal 15 Oktober 2019 lalu, untuk permohonan dispensasi nikah, secara berangsur-angsur alami penurunan,” ujar Ketua Pengadilan Agama Pagaralam Klas II Ahmad Hidayat SHI MH.
Ahmad menyebut, pada tahun 2019 lalu, dalam kurun waktu 3 bulan sudah ada 33 permohonan dispensasi nikah, sementara di tahun 2020 ada 70 permohonan dispensasi nikah dan di tahun 2021 ada 58 permohonan dispensasi nikah.
BACA JUGA:Walikota Alpian Pastikan Pembangunan Infrastruktur Merata Hingga ke Daerah Pelosok
“Sementara, pada tahun 2022 memasuki penghujung Juli 2022, baru tercatat ada 15 permohonan dispensasi nikah,” serunya.
Dan menekan laju permohonan dispensasi nikah ini, sambung Ahmad, pihaknya telah melakukan jalinan kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Dinkes Kota Pagaralam, terkait layanan pemeriksaan kesehatan bagi pemohonan dispensasi nikah kawin.
“MoU yang kita gelar ini, bagian dari upaya pencegahan perkawinan anak di usia dini, dengan dampak negatif ditimbulkan yang dapat merugikan, seperti halnya pendidikan yang terputus, belum siapnya usia reproduksi, pencegahan stunting dan lain sebagainya, yang tentu saja sangat-sangat merugikan anak,” terang Ahmad.
Selain itu, sebut Ahmad, dampak negatif lainnya dari perkawinan usia dini ini, adalah kerap terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Beranjak dari hal tersebut, maka kita bersama Dinkes pun menjalin kerjasama, mudah-mudahan dari sini bisa berdampak positif, bisa menekan angka pernikahan dini terkhusus di Kota Pagaralam,” harapnya.