Tilang Elektronik di OKU Timur Berlaku 1 September

Selasa 02-08-2022,14:39 WIB
Reporter : Arman
Editor : Ella Twit

OKU TIMUR,PALPRES.COM- Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono menginformasikan kepada masyarakat, bahwa Tilang Elektronik atau ETLE yang dipasang di Jalan Lintas di Desa Kota Baru Kecamatan Martapura mulai berlaku pada 1 September mendatang.

Pemberlakuan ini tentu setelah sosialisasi dinilai sudah cukup optimal dilakukan.

“Maka kami sampaikan kepada masyarakat jika tidak ingin terjadi pelanggaran lalu lintas, harus tertib berlalu lintas. Gunakan kelengkapan berkendara seperti helm, Nopol Resmi, jangan menggunakan HP saat berkendara serta tertib lalu lintas lainnya,” ujar Kapolres.

Kapolres menyebut, kamera ETLE ini canggih, selain bisa mendeteksi pelanggaran kendaraan juga dapat mendeteksi wajah pengendara. 

BACA JUGA:Tim Gabungan Pilkades Lakukan Pemetaan TPS Rawan

Kapolres menjelaskan di OKU Timur sendiri akan dipasang dua kamera ETLE satu yang akan berlaku pada bulan depan, satunya lagi akan di pasang di Wilayah Belitang.

“Kamera ETLE ini salah satunya untuk meningkatkan kepatuhan dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas. Jadi kalau masyarakat nanti menggunakan Nopol palsu atau terdeteksi tidak tertib lalu lintas maka siap-siap terima risiko,” ujar Kapolres. 

 

Kategori :