Dalam 1 Bulan, Polres OKUT Amankan 122,98 gram Sabu

Selasa 02-08-2022,15:00 WIB
Reporter : Arman
Editor : Ella Twit

OKU TIMUR,PALPRES.COM- Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono menggelar pers release tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika selama 1 Juli-31 Juli 2022 di halaman rumah dinas Kapolres OKU Timur Senin (1/8/2022).

Polres OKU Timur terus berkomitmen dalam melakukan penindakan di wilayah Polres OKU Timur demi menyelamatkan anak bangsa generasi penerus dari penyalahgunaan narkoba.

Dengan didampingi Kasat Narkoba IPTU Bondan Try Hoetomo dan beberapa para pejabat polres OKU Timur lainnya, AKBP Nuryono mengatakan, dalam kurun waktu satu bulan Satres Narkoba Polres OKUT berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 122,98 gram. 

Dan barang haram ini didapat dibeberapa kecamatan di kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA:Tilang Elektronik di OKU Timur Berlaku 1 September

“Terhitung satu bulan terakhir ini sudah ada enam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang yang semuanya laki-laki dan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 122,98 gram,” jelas Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, sebelumnya Satres narkoba polres OKU Timur juga berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam jumlah yang tidak sedikit. 

Berdasarkan hal tersebut memerintahkan anggota Satnarkoba untuk melakukan penyelidikan disemua wilayah di Kabupaten OKU Timur.

“Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti dimana peredarannya didapat dari beberapa Kecamatan yang ada di OKU Timur, diantaranya kecamatan Belitang lll, Buay Madang, Bunga Mayang, dan Madang suku ll,” tukasnya.

Kategori :