OKU, PALPRES. COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menggelar Sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol), Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua KPU Kabupaten OKU Naning Wijaya mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan tahapan pendaftaran Parpol yang masih berjalan secara nasional di KPU RI dari tanggal 1 Agustus hingga 14 Agustus nanti.
"Kegiatan sosialisasi ini, guna mempermudah kegiatan verifikasi faktual, " kata Naning
Dikatakannya, hingga saat ini terdapat tiga kelompok Parpol yang mendaftar di KPU RI. Yakni pertama, Parpol yang memenuhi ambang batas memperoleh suara paling sedikit 4 persen kursi DPR atau 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu 2019 lalu. Kemudian yang kedua Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen, dan yang ketiga parpol baru.
“Untuk Parpol yang mencapai 4 persen itu dilakukan verifikasi administrasi saja di tingkat nasional, dan selain itu akan dilakukan faktual oleh KPU Kabupaten/ Kota,” katanya. YEN