PALEMBANG, PALPRES.COM -Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel Babel, yang merugikan keuangan negara Rp 13,425 Milyar.
Vonis masing-masing pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan tersbeut, dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Rabu (3/8/2022).
Dua terdakwa tersebut yakni Asri Wisnu Wardana sebagai pegawai tetap analis di Bank Sumsel Babel, dan terdakwa Aran Haryadi sebagai Pemimpin Divisi Kredit PT Bank Sumsel Babel.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, menjelaskan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Dua Terdakwa Dugaan Korupsi KMK BSB Dituntut 2 Tahun
Sedangkan hal hal yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan selama persidanga dan belum pernah dihukum.
"Atas perbuatannya kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, mengadili dan menjatuhkan kedua terdakwa yakni Asri Wisnu Dan terdakwa Aran Haryadi dengan pidana penjara masing -masing selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 300 Juta Subsider 2 bulan,"ujarnya.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majekis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan piker-pikir terhadap putusan tersebut.
Untuk diketahui sebelumnya kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Suhartono SH MH, dengan pidana penjara masing -masing selama 2 Tahun denda Rp 1 Milyar Subsider 6 Bulan.
BACA JUGA:Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Baju Lansia Digeledah
Diketahui dari dakwaan JPU, tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa Asri Wisnu Wardana sebagai pegawai tetap analis di Bank Sumsel Babel antara Januari 2014 - Desember 2015 bersama terdakwa Aran Haryadi sebagai Pemimpin Divisi Kredit PT Bank Sumsel Babel, terjadi di kantor pusat Bank Sumsel Babel di Palembang,
Saat itu kedua terdakwa bersama terpidana Ir Augustinus Judianto sebagai Komisaris PT Gatramas Internusa serta bersama Herry Gunawan (meninggal dunia) sebagai Direktur PT Gatramas Internusa, diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Diduga perbuatan terdakwa telah memperkaya orang lain Ir Agustinus Judianto dan Herry Gunawan, yang menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negera.
Sesuai audit BPKP Provinsi Sumsel menyebabkan kerugian negara Rp 13.425.034.897,- atau Rp 13,425 Milyar lebih.