Polri Tempatkan Irjen Ferdy Sambo di Tempat Khusus

Minggu 07-08-2022,18:38 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Timo

JAKARTA, PALPRES.COM - Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tidak ditangkap terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Iya betul, jadi tidak ada itu (penangkapan)," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Ahad (7/8). 

Ia mengatakan, Irjen Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J. 

Oleh karena itu, Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. 

"Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari (Sabtu, red) yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Korps Brimob Polri," jelasnya lebih lanjut.

Jenderal bintang dua itu mencontohkan ketidakprofesionalan Ferdy Sambo dalam olah TKP kematian Brigadir J. Salah satunya perihal CCTV, yang disorot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"(Ketidakprofesionalan, red) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," tambahnya.

Ia pun meminta publik menanti hasil pemeriksaan lengkap tim khusus (timsus). Ia mengatakan, Polri berjanji akan membuat kasus ini terang benderang.

"Ini nanti, rekan-rekan saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru, saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komprehensif," tutupnya. (*)

 

Kategori :