PRABUMULIH,PALPRES.COM– Tim Elang Muara Polsek Cambai berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah milik Parman (31), warga Dusun II Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai pada Minggu, 19 Juni silam, sekitar pukul 03.00 WIB.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan uang Rp 3,5 Juta dan HP OPPO A15. Hingga kejadian itu, dilaporkan ke SPKT Polsek Cambai dan dilakukan pengungkapan Tim Elang Muara.
Pelaku yang ditangkap yakni Ibnu Amzah (50), warga Dusun I Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai pada Jumat, 5 Agustus 2022, sekitar pukul 22.30 WIB tengah berada di kediaman anaknya.
Modus dilakukan pelaku, caranya membongkar jendela menggunakan obeng dan masuk ke dalam rumah. Lalu, mengambil uang Rp 3,5 Juta dalam tas dan juga HP OPPO A15 milik korban.
Usai penangkapan, pelaku langsung digiring ke Mapolsek guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto SH didampingi Kanitreskrim, Aiptu Nendri SH membenarkan hal itu. “Iya, tersangka IA (50), telah kita tangkap dan amankan. Sekarang ini, tengah menjalani proses hukum,” ujarnya, Senin (8/7/2022).
Kanit Reskrim menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancamannya, diatas 5 tahun penjara. Dan pelaku dihadapan petugas memang telah mengakui perbuatan,” pungkasnya. RAY